Kesehatan
RESMI! Pemerintah Potong Uang Insentif Nakes Covid-19, Ini Besarannya

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan melanjutkan pemberian dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi covid-19 pada tahun 2021. Namun, dana insentif yang diberikan tahun ini nilainya lebih sedikit jika dibandingkan tahun 2020.
Hal tersebut tertuang dalam salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang dikutip Suara.com Rabu (3/2/2021).
Surat tersebut pula langsung ditanda tangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati per 1 Februari 2021, untuk membalas surat dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang dikirim pada 21 Februari 2021.
Dalam surat itu, diterangkan rincian pemberian insentif bagi tenaga kesehatan untuk tahun anggaran 2021. Rinciannya sebagai berikut:
1) Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta
2) Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Rp 6,250 juta
3) Dokter umum dan gigi Rp 5 juta
4) Bidan dan perawat Rp 3,750 juta
5) Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta
6) Santunan kematian bagi tenaga kesehatan per orang sebesar Rp 300 juta
“Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui,” sebut surat tersebut.
Tak hanya itu, diterangkan juga satuan biaya berlaku terhitung mulai Januari sampai Desember 2021.
Satuan biaya berlaku itu dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penangangan pandemi covid-19, serta hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemik.
Jika dibandingkan dengan pemberian insentif tahun lalu, besaran insentif ini lebih rendah.
Adapun tahun 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta. Sementara dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta. Sedangkan uang insentif untuk bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona tahun masih tetap sama sebesar Rp 300 juta. (suara)
Editor : Cell

-
DPRD BANJARBARU2 hari yang lalu
Pelaku UMKM Terjerat Hukum, Wakil Rakyat Banjarbaru: Pendampingan Bukan Sanksi Pidana
-
HEADLINE22 jam yang lalu
Sidang Pelaku UMKM Terjerat Hukum, Penahanan Pemilik “Mama Khas Banjar” Dikabulkan Majelis
-
Viral2 hari yang lalu
Kekecewaan Mendalam Sang Putra Mahkota: ‘Nyesel Gabung Republik’
-
NASIONAL1 hari yang lalu
MinyaKita Terbukti Curang, DPR Desak Produsen Diberi Sanksi
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Ditinggal Tarawih, Rumah di Kampung Arab Banjarmasin Ludes
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Curang Kurangi Takaran, Ini 3 Perusahaan MinyaKita