HEADLINE
Menkes Anggarkan Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri Dapat Rp 1,8 Juta, DPR: Teknisnya Gimana?
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Komisi IX DPR mengkritik Kementerian Kesehatan yang menganggarkan Rp 479 miliar untuk pasien covid-19 yang melakukan isolasi mandiri. Dari anggaran tersebut, setiap pasien dialokasikan mendapat dana sebesar Rp 1,8 juta untuk 14 hari waktu isolasi.
Anggota Komisi IX DPR Darul Siska mempertanyakan pertimbangan dan alasan Kemenkes mengalokasikan anggaran untuk pasien covid-19 yang isolasi mandiri.
“Ini soal isolasi mandiri yang di rumah, pak menteri, yang juga disediakan anggarannya sebanyak cukup besar Rp 479 Miliar. Apakah memang reasonable orang yang isolasi mandiri di rumah kita bayari?” tanya Darul kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja, Senin (8/2/2021).
Pasalnya, dengan anggaran ratusan miliar rupiah, bukan tidak mungkin muncul potensi penyimpangan. Karena itu teknis pemberian serta pengawasannya dipertanyakan.
“Dan ini teknisnya nanti bagaimana? Apakah ini tidak menjadi sesuatu yang bisa disimpangkan atau bisa disalahgunakan oleh pengelolanya di tingkat bawah? Karena ini sulit untuk dipertanggungjawabkan,” kata Darul.
Kritik senada juga dilayangkan anggota Komisi IX Rahmat Handoyo. Ia mempertanyakan sejauh mana kemudian negara membantu biaya isolasi pasien covid-19.
Menurutnya banyak masyarakat di pedesaan terdalam melakukan isolasi mandiri. Dengan alokasi dana tersebut, ia bertanya bagaimana kemudian pemerintah bisa menjangkau.
“Kalau setiap penduduk itu yang isolasi mandiri mendapatkan hak konsumsi maupun gizi Rp 1,4 juta per 14 hari tentu uang besar.
Saya setuju, kalau benar-benar itu sampai, haknya juga sampai. Tapi kalau ternyata saudara kita yang mendapatkan isolasi mandiri didata oh yang isolasi mandiri jumlahnya sekian ribu, ternyata tidak sampai, itu bentuk moral hazard yang potensi moral hazard, ada potensi lost, ada potensi moral hazard di lapangan,” tutur Rahmat.
Sebab itu, Rahmat meminta Menkes Budi memperhatikan betul perihal alokasi dana untuk pasien isolasi mandiri.
“Ini memang mohon maaf karena besar pak menteri jadi memang perlu diplototi betul.
Saran saya pak menkes bener-bener melihat karena ini data disiapkan oleh pak menteri,” ujarnya.
Sementara itu sebelumnya, Wamenkes Dante Saksono Harbuwono memaparkan perihal anggaran untuk isolasi mandiri dan terpusat.
Total ada sebanyak Rp 5,5 triliun anggaran isolasi yang dialokasikan, termasuk di dalamnya anggaran Rp 479 miliar untuk isolasi mandiri.
Dante berujar, isolasi mandiri menjadi penting karena merupakan salah satu strategi Kemenkes dalam mencegah terjadinya outbreak yang semakin meningkat secara eksponensial di hulu pengobatan maupun di hulu kejadian.
Sementara, lanjut Dante isolasi terpusat dilakukan berdasarkan data yang diperoleh Kemenkes.
Di mana sebanyak 80 persen dari kasus pasien positif covid-19 harus menjalani isolasi secara terpusat di hotel dan wisma, sedangkan 20 persen pasien lainnya melakukan isolasi secara mandiri di rumah.
“Mengingat banyak sekali rumah yang sulit untuk menjangkau untuk memenuhi persyaratan untuk melakukan isolasi mandiri sehingga akhirnya isolasi terpusat merupakan salah satu pilihan utama dengan total anggaran sebesar Rp 5 triliun, sehingga kalau kami jumlahkan Rp 5,5 triliun untuk isolasi tersebut,” jelas Dante.
Adapun rincian kebutuhan anggaran untuk isolasi baik secara mandiri maupun terpusat dengan total anggaran Rp5.518.464.189.056 sebagai berikut:
Isolasi mandiri
Total anggaran sebesar Rp479.739.885.156 yang mencakup pemberian dana untuk 273.662 orang yang melakukan isolasi mandiri karena positif Covid-19.
Dari dana tersebut total setiap pasiennya mendapat dana unit cost (UC) per hari sebesar Rp125.217 setiap harinya selama 14 hari.
Dana tersebut masih mendapat tambahan lagi. Pertama untuk supervisi puskesmas Rp 100.000, untuk biaya pemeriksaan sederhana (lab) Rp 249.500, untuk biaya obat simptomatis Rp 3.540.
Serta penambahan dana Rp 1.400.000 yang dialokasikan untuk biaya konsumsi/gizi. Sehingga total dana untuk setiap pasien mencapai mencapai Rp 1.878.257.
Isolasi terpusat
Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 5.038.724.303.900, yang mencakup pemberian dana untuk 1.094.650 orang yang melakukan isolasi terpusat baik di hotel maupun di wisma karena positif covid-19.
Dari dana tersebut, total setiap pasiennya mendapat dana unit cost (UC) per hari sebesar Rp 328.789 setiap harinya selama 14 hari.
Dana tersebut masih mendapat tambahan lagi. Pertama untuk suvervisi puskesmas Rp 150.000, untuk biaya pemeriksaan sederhana (lab) Rp 249.500, untuk biaya obat simptomatis Rp 3.540.
Sedangkan untuk biaya akomodasi dan konsumsi dialokasikan lebih tinggi dari yang melakukan isolasi mandiri di rumah, yakni sebesar Rp 4.200.000.
Sehingga total dana untuk setiap pasien isolasi terpusat mencapai mencapai Rp 4.931.829. (Kanalkalimantan.com/suara)
Editor: suara
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU