HEADLINE
PNS Dilarang Mudik 2021, Ini 4 Poin Penting Surat Edaran Kementerian PANRB
KANAKALIMANTAN.COM – Larangan mudik tahun 2021 akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019, dinyatakan secara jelas bahwa PNS dilarang mudik 2021.
Setidaknya ada empat poin besar yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
1. Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik
Pada poin pertama dituliskan secara jelas mengenai larangan mudik atau bepergian ke luar kota untuk pegawai ASN dan keluarga pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Terdapat pengecualian untuk ASN yang melaksanakan perjalanan dinas, namun untuk diwajibkan memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
2. Pembatasan Cuti untuk ASN
Pada poin kedua disebutkan bahwa ASN tidak mengajukan cuti pada periode yang sudah ditentukan. Namun pengajuan cuti ini juga memiliki pengecualian untuk beberapa hal, misalnya cuti hamil atau cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting bagi PNS.
Pun demikian, badan yang memberikan cuti wajib mempertanggungjawabkannya pada waktu dan cara yang sudah ditentukan.
3. Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
Pada poin ketiga, berisi mengenai upaya-upaya yang dianjurkan pada ASN atau PNS, serta masyarakat Indonesia secara umum, untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19. Isinya masih mengenai protokol kesehatan yang selama ini dilaksanakan.
Misalnya, menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, melakukan pemeriksaan dini atau testing, tracing, serta treatment bilamana terkonfirmasi positif Covid-19.
4. Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN, pada Setiap Tingkat
Poin terakhir dari surat edaran tersebut berisi imbauan untuk menerapkan disiplin tegas pada peraturan yang sudah tercantum dalam surat edaran. Dinas, kementerian, lembaga, harus menetapkan peraturan teknis dalam pelaksanaan aturan yang sudah dituliskan.
Kemudian memberikan hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggar, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Nantinya seluruh rangkaian kegiatan ini harus dilaporkan pada tautan yang sudah disediakan paling lambat tanggal 24 Mei 2021, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan imbauan dalam surat edaran.
Demikian tadi ulasan mengenai aturan PNS dilarang mudik 2021 yang tercantum dalam surat edaran dari Menteri PANRB. (suara.com)
Editor : kk
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laka Maut di Kawasan Murdjani Banjarbaru, Satu Pemotor Jalan Melawan Arus
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Menutup Tahun Pemko Banjarbaru Raih Dua Penghargaan
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel
-
Advertorial1 hari yang lalu
Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
BPK Serahkan LHP Kepatuhan Belanja Daerah Kabupaten Banjar