HEADLINE
Hari Pertama Kebijakan Dokumen Vaksin, Begini Kondisi di Bandara Syamsudin Noor
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemberlakuan aturan baru bagi calon penumpang pesawat di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kalsel, Senin (5/7/2021) berjalan normal. Dari pantauan Kanalkalimantan.com, tidak ada penumpukan penumpang akibat penerapan kebijakan baru tersebut.
Sesuai aturan yang baru, setiap calon penumpang dari atau menuju Jawa dan Bali, harus menunjukkan dokumen telah divaksin Covid-19 serta hasil negatif tes PCR.
Untuk pemberlakuan syarat wajib vaksin dan PCR di Bandara Syamsudin Noor bagi calon peumpang yang diberlakukan hari ini, disampaikan Humas Angkasa Pura I, Zulfian.
“Iya sesuai dengan edaran dari menteri perhubungan, kita berlakukan mulai hari ini,” katanya kepada Kanalkalimantan.com.
Zulfian memaparkan terkait persiapan pelaksanaann aturan baru pada calon penumpang pesawat di Bandara Syamsudin Noor, pihaknya sudah melakukan koordinasi baik secara internal maupun eksternal.
“Secara internal kami melakukan pengawasan ketat terhadap para pengguna jasa dengan dibantu tim dari Avsec maupun tim operasional lainnya. Secara eksternal kami memberikan fasilitas kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banjarmasin untuk melakukan pengecekan kesehatan calon penumpang, termasuk prosedur penanganan ketika ada calon penumpang yang mengalami gejala Covid-19,” terangnya.
Baca juga: Kapal Tongkang Meledak di Pangkalan Bun, Satu Korban Meninggal
Ia juga menambahkan, selalu mengingatkan penumpang agar tetap menerapkan protol kesehatan dan mengumumkan lewat pengumunan di bandara agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak.
Dalam hal ini tentunya pihak Bandara sudah melakukan upaya kesiapan terkait Pemberlakuan Aturan baru pada calon penumpang pesawat di Bandara Syamsudin Noor.
Sebelumnya disampaikan, ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 ini.
Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:
1. Sertifikat Vaksin Covid-19 pertama.
2. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yaitu:
1. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca juga: Radius Ledakan Tongkang Methanol Terdengar hingga 4 Km, Kaca Rumah Warga Pecah
Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengatakan, pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini, di bandara Syamsudin Noor juga akan dilakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan,” ungkap Handy.(Kanalkalimantan.com/dewi)
Reporter: dewi
Editor: cell
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
DPRD Kalsel Usulkan Pengangkatan Muhidin Jadi Gubernur
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pjs Wali Kota Banjarbaru Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Gali Keterangan Empat Saksi Terkait Aliran Uang ke Sahbirin Noor
-
Hukum2 hari yang lalu
KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Pemegang Kursi DPRD Banjarbaru Terima Bantuan Keuangan Parpol, Satu Suara Dihargai Rp14 Ribu
-
pilkada 20242 hari yang lalu
Kenakan Jaket Putih, H Saidi Mansyur dan H Said Idrus Jalani Debat Publik Kedua