Kalimantan Selatan
PENTING. Kemenag Kalsel Sampaikan Aturan Salat Idul Adha dan Kurban. Selengkapnya di Sini!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan aturan pelaksanaan Idul Adha tahun 2021. Hal tersebur dilakukan guna mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19 saat PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Menindaklanjuti edaran Menteri Agama Nomor SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H, Kemenag Kalsel telah melakukan rapat koordinasi, bersama seluruh Kemenag kabupaten/kota melalui zoom meeting.
Sejumlah kegiatan yang diatur dalam surat edaran tersebut mulai dari takbiran keliling, pelaksanaan salat Idul Adha hingga penyembelihan hewan kurban. Adapun rinciannya sebagai berikut :
Baca juga: Mulai Besok Jembatan Kayutangi Ujung Ditutup Total
1) Malam takbiran diselenggarakan dengan ketentuan jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat. Suhu badan di bawah 37 derajat celcius.
2) Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 sampai dengan 59 tahun, hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushala dengan status zona risiko penyebaran covid-19 zona hijau dan zona kuning.
3) Masjid/mushala yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran.
4) Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushala dari warga setempat, dengan ketentuan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 jemaah.
5) Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dilarang dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran covid-19.
6) Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushala paling lama satu jam, dan harus diakhiri maksimal pukul 22.00 waktu setempat. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.
7) Salat Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan pada kabupaten/kota dengan zona merah dan zona oranye, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan covid-19 setempat. Meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan pada PPKM Darurat.
Baca juga: Banjarbaru Sempat Jadi Penyumbang Terbanyak Kasus Covid-19 di Kalsel, Ini Angka Rabu 7 Juli 2021
PELAKSANAAN SALAT IDUL ADHA
Salat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4, dengan acuan sebagai berikut:
– Penyelenggaraan Salat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30 persen dari kapasitas.
– Penyelenggara Salat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin,pemerintah daerah, satuan tugas penanganan covid-19 setempat, dan aparat keamanan. Penyelenggara Salat Idul Adha wajib Menyediakan alat pengukur suhu tubuh.
– Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menyediakan masker medis, menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
– Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Salat Idul Adha, mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal satu meter dengan memberikan tanda khusus. Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah.
– Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Salat Idul Adha, melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Salat Idul Adha.
– Lalu juga penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan, khatib memakai masker medis dan pelindung wajah.
– Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal lima belas menit.
– Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
– Jemaah Salat Idul Adha wajib, berusia delapan belas sampai denga 59 tahun, dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, dan tidak baru kembali dari perjalanan luar kota.
– Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui, berasal dari warga setempat, membawa perlengkapan salat masing-masing seperti sajadah, mukena, dan sebagainya.
– Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah, dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Salat Idul Adha. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun, atau hand sanitizer.
– Menghindari kontak fisik seperti bersalaman, serta menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal satu meter, tidak berkerumun sebelum dan setelah Salat Idul Adha.
Baca juga: Dini Hari Rumah di Desa Jawa Laut Terbakar, 8 Tabung Gas Meledak!
PELAKSANAAN KURBAN:
Khusus untuk pelaksanaan kurban, wajib memenuhi ketentuan, di antaranya penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih. Berikut beberapa ketentuannya:
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan.
2) Penerapan jaga jarak fisik dengan melaksanakan pemotongan hewan kurban, di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik. Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya.
3) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak.
4) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan, untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban.
5) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban, di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh .
6) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan. Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
7) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
8) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
9) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
10) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Bila pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
(Kanalkalimantan.com/kk)
Editor: cell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU