Kabupaten Balangan
19 Desa di Balangan Siap Gelar Pilkades Serentak, Ini Tanggal Pelaksanaannya
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Balangan siapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021.
Sebagai lanjutan dari Pilkades 2017 dan 2019, Pilkades Serentak 2021 akan diselenggarakan pada 17 November 2021 mendatang.
Kepala Dinas PMD Balangan, Urai Nur Iskandar melalui Kasi Bina Administrasi Aparator Pemerintah Desa Dinas PMD Balangan, Sumariadi mengatakan, dalam tahapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini harus menekankan protokol kesehatan.
Sumariadi melanjutkan untuk tahapan pengumuman dan pendaftaran dimulai pada pertengahan Agustus ini.
Baca juga: Gemes Banget! Google Doodle Hari Ini Ajak Publik Tetap Gunakan Masker dan Vaksinasi
“Pengumuman dan pendaftaran calon Kepala Desa akan dimulai 18 Agustus sampai dengan 27 Agustus 2021, dan akan di perpanjang pendaftaran calon Kepala Desa pada 28 Agustus sampai dengan 20 September 2021 dalam hal apabila bakal calon yang mendaftar kurang dari 2 orang,” ujarnya.
Data Dinas PMD Balangan menyebutkan ada 19 desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa dengan 37 Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang tersebar di 6 Kecamatan.
Di Kecamatan Paringin ada 4 desa, yaitu Desa Mangkayahu, Desa Lok Batung, Desa Lamida Bawah dan Desa Sungai Ketapi dengan total 6 TPS.
Kecamatan Paringin Selatan ada 1 desa yaitu Desa Linsir dengan 3 TPS, serta Kecamatan Batumandi ada 1 desa yaitu Desa Mampari dengan jumlah 3 TPS.
Kemudian di Kecamatan Lampihong ada 8 desa yaitu Desa Kusambi Hulu, Desa Kusambi Hilir, Desa Mundar, Desa Hilir Pasar, Desa Lampihong Kiri, Desa Lampihong Selatan, Desa Lok Panginangan dan Desa Teluk Karya dengan total 16 TPS.
Kecamatan Awayan ada 2 desa yaitu Desa Pematang dan Desa Baramban dengan 2 TPS, dan Kecamatan Halong ada 3 desa yaitu Desa Halong, Desa Buntu Pilanduk dan Desa Marajai dengan jumlah 7 TPS.
“Apabila ada warga yang hendak berpartisipasi atau mencalonkan diri menjadi kepala desa, maka wajib memenuhi persyaratan calon kepala desa yang telah ditetapkan panitia pemilihan, sebelum selesai waktu pendaftaran,” ujar Sumariadi. (kanalkalimantan.com/alfi)
Reporter : alfi
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Konsep Indies Heritage, Kolam Renang Idaman Banjarbaru Kembali Difungsikan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pengunjung Tak Tertib, Taman Van der Pijl Ditutup Sementara
-
Advertorial2 hari yang lalu
Chicken Crush Dukung Haul Guru Sekumpul, Bagikan 11.000 Kotak Makanan
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Jadi ‘PR’ Baru Pemko Banjarbaru, Aturan Masuk ke Taman Van Der Pijl
-
DPRD KOTABARU1 hari yang lalu
Gelar Paripurna Istimewa, DPRD Kotabaru Umumkan Penetapan Bupati dan Wabup Kotabaru 2025 – 2030
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Anak di Bawah Umur Dipaksa Bersetubuh di Kuburan Cina Liang Anggang