Kriminal Banjarmasin
Setahun Buron, Lelaki Ini Ditangkap Polisi Gegara HP
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setahun masuk daftar pencarian orang alis buron, maling ponsel di feri penyeberangan Banjarmasin-Tamban ditangkap polisi, Rabu (9/9/2021) malam.
Mahyudi (39) warga Desa Tamban Bangun RT 01, Kabupaten Batola ditangkap jajaran Satpolair Polresta Banjarmasin.
Ditangkapnya Mahyudi lantaran mencuri satu buah ponsel milik penumpang, Fakhri Ananda (25) di feri penyeberangan Saka Kajang, Tamban, Kabupaten Batola, pada 11 Oktober 2020 silam.
Kasat Polair Polresta Banjarmasin, AKP Cristugus Lirens melalui Kanit Gakkum, Iptu Selamat Riyadi mengatakan, Mahyudi ditangkap tim gabungan dari Timsus Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel, Resmob Batola, Jatanras Polresta Banjarmasin, Buser Polsek Banjarmasin Tengah, Buser Polsek Banjarmasin Utara, dan Buser Polsek Banjarmasin Barat.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Wali Kota Aditya Imbau Masyarakat Kurangi Mobilitas
“Benar tersangka sudah diamankan tim gabungan di rumahnya pada Sabtu 4 September 2021 sekitar pukul 23.30 Wita,” terang Kanit Gakkum.
Iptu Selamat Riyadi yang turut memimpin penangkapan ini menjelaskan, pada hari terjadi pencurian ini, pelaku dan korban sama-sama berada di atas feri penyeberangan Berkat Usaha menuju dermaga Saka Kajang, Batola.
“Korban meletakkan ponselnya di samping tempat duduk, setelah sampai di tujuan korban langsung pulang ke rumah, namun lupa membawa ponselnya,” lanjut Iptu Selamat Riyadi.
Sesampainya di rumah, korban baru teringat ponselnya tertinggal di atas kapal.
Ia bergegas kembali ke kapal untuk mencari hp-nya namun tidak ditemukan, lalu menanyakan kepada juragan feri.
Korban lantas mencoba menghubungi nomor ponselnya itu dan diketahui masih aktif, namun tidak diangkat.
Ketika dihubungi kedua kalinya, rupanya nomor ponsel milik korban sudah tidak aktif lagi.
Karena kejadian ini pula, korban kemudian melaporkan ke Sat Polairud Polresta Banjarmasin.
Baca juga: Cuma Dijaga 12 Sipir, Napi Lapas Tangerang Terjebak Kebakaran karena Terkunci dari Dalam
“Pelaku kini sudah kami amankan bersama barang bukti ponsel dan kotak serta nota pembeliannya,” tutup Kanit Gakkum.
Mahyudi pun terancam hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
(kanalkalimantan.com/chandra)
Reporter : chandra
Editor : bie
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dialog Akhir Tahun 2024, Pemko Banjarbaru Terima Masukan dan Kritik
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Serap Masukan Rencana Detail Tata Ruang Kertakhanyar-Gambut, PUPRP Banjar Gelar Konsultasi Publik Kedua
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Melati Sekumpul Juara I Gebyar Pemberdayaan Masyarakat Desa