HEADLINE
Tagar Percuma Lapor Polisi Menggema Imbas Kasus Pemerkosaan Oleh ASN di Luwu Timur
KANALKALIMANTAN.COM – Komisi III DPR meminta Polri membuka kembali penyelidikan atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ayah sang anak diduga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintaah daerah setempat.
Ibu korban pada 2019 telah berupaya melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. Namun sampai pada tingkat kepolisian daerah, Polda Sulawesi Selatan mengamini Polres Luwu Timur yang memutuskan mengehentikan proses penyelidikan.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai sikap polisi tidak proaktif dalam menindak laporan kekerasan seksual. Sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, ia sangat menyayangkan sikap kepolisian.
Sebab sikap tersebut sudah barang pasti memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Sekarang seiring dengan mencuatnya berita ini, muncul pula tagar #PercumaLaporPolisi, karena memang laporannya malah ditolak. Ini sangat disayangkan, karena justru tugas polisi adalah melindungi dan melayani masyarakat,” kata Sahroni kepada wartawan dikutip Jumat (8/10/2021).
Baca juga : Penentuan Tanggal Pemilu 2024, DPR: Kalau Mau Paksa Bisa Saja Voting
Sahroni memandang perlu pembukaan kembali penyelidikan kasus yang kini menyita perhatian publik lantaran kadung viral di media sosial. Di sisi lain, ia meminta Polri memberikan perlindungan kepada ibu korban dan ketiga anaknya, yang merupakan pelapor sekaligus korban.
“Karenanya saya akan minta dan pantau terus agar yang pertama dilakukan Polri adalah melindungi pelapor dan korban. Lalu buka dan usut kasus ini kembali. Jangan sampai kasus seperti ini diacuhkan, yang akan membuat masyarakat malah malas mengadu, hingga tindakan kekerasan maupun kriminalitas jadi merajalela,” kata Sahroni.
Baca juga : Kisah Biji Kopi yang Melintasi Dunia
Sebelumnya, Ahmad Sahroni memandang Propam harus turun tangan menyikapi keputusan Kapolres Luwu Timur dan Kapolda Sulawesi Selata. Keputusan itu ialah terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur.
Sahroni meminta agar kapolres dan kapolda dapat menjelaskan duduk perkara secara jelas dan transparan. Mengapa kemudian mereka mengklaim bahwa penyetopan penyelidikan kasus tersebut sudah sah dan sesuai prosedur.
“Kapolres dan Kapolda harus bisa menjelaskan alasan di balik keputusan ini, kalau perlu libatkan Propam. Jangan sampai kita melenggangkan tindak pidana kekerasan seksual seolah ini adalah masalah ringan,” kata Sahroni. (Suara.com)
Reporter: suara.com
Editor: kk
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Menutup Tahun Pemko Banjarbaru Raih Dua Penghargaan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
28 Ribu Butir Obat Keras Dimusnahkan Polres HSU
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laka Maut di Kawasan Murdjani Banjarbaru, Satu Pemotor Jalan Melawan Arus
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
BPK Serahkan LHP Kepatuhan Belanja Daerah Kabupaten Banjar