DISHUT PROV KALSEL
Dua Truk Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen Diamankan Polhut dan TKPH Kalsel
BANJARBARU, Dua truk pengangkut kayu ilegal tanpa dilengkapi dokumen sah diamanakan oleh  Polisi Kehutanan (Polhut) dan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, di kawasan hutan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (6/3). Diperkirakan kayu jenis bulat dan plat tersebut mencapai 16 kubik.
Saat tengah melakukan patroli rutin di kawasan tersebut pukul 02.00 Wita, tim mendapati dua truk pengangkut kayu. Petugas pun lantas melakukan pemeriksaan dokumen atas kayu tersebut. Namun setelah dicek, ternyata sopir kedua truk tersebut tak mampu menunjukkan dokumen sah, sehingga kendaraan bersama kayu yang diangkutnya diamankan.
Kasi Pengamanan Hutan Panca Satata didampingi Penyidik Dishut Rudiono Herlambang menyatakan kemungkinan kayu tersebut diambil dari eks IUPHHK HA PT. Hutan Kintap. “Untuk itu kita sekarang lagi meneliti barang bukti tersebut. Pelaku sudah diamankan untuk keperluan penyelidikan di ruang POLHUT kantor Tahura Sultan Adam Banjarbaru, dan barang bukti sudah tiba di halaman belakang kantor Tahura SA Banjarbaru pada pukul 07:00 Wita pagi tadi,†jelasnya.
Pelaku dinilai telah melanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang P3H. Dalam kasus ini, Dinas Kehutanan diperkirakan telah melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp 14.044.000 untuk kedua truk tersebut.
“Pelaku utamanya melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf B, UU No 18 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar,†pungkasnya.
Sebelumnya, jajaran Polhut juga berhasil mengamankan sebuah truk fuso bermuatan kayu yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung di Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Jumat (20/10/2017). Oleh petugas, truk berbadan jumbo bernomor polisi DA 1164 AN bermuatan kayu balokan jenis rimba campuran, di antaranya; meranti, keriung, kuranji, hingga kayu durian ini lantas dibawa ke Kantor Dinas Kehutanan di Banjarbaru berserta sopirnya berinisial ASR, warga Banjarmasin.
Penangkapan truck fuso bermuatan kayu balokan yang diduga akan dikirim ke pulau Jawa ini bermula saat petugas melakukan patroli di kawasan hutan lindung di wilayah Kecamatan Sungai Durian, Jum’at lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Karena kedapatan sedang berhenti di kawasan hutan lindung, lanjutnya, pun lagi kayu tak dilengkapi dokumen, truk berserta sopirlanya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Dinas Kehutanan di Banjarbaru.(cel)
Eitor: Chell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pengunjung Tak Tertib, Taman Van der Pijl Ditutup Sementara
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Bukan Rem Blong, Ini Penyebab Kecelakaan Beruntun di S Parman Banjarmasin
-
Advertorial2 hari yang lalu
Chicken Crush Dukung Haul Guru Sekumpul, Bagikan 11.000 Kotak Makanan
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Jadi ‘PR’ Baru Pemko Banjarbaru, Aturan Masuk ke Taman Van Der Pijl
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Gugatan Pilwali Banjarbaru di MK Berlanjut Keterangan KPU Banjarbaru dan Paslon Lisa-Wartono
-
DPRD KOTABARU1 hari yang lalu
Gelar Paripurna Istimewa, DPRD Kotabaru Umumkan Penetapan Bupati dan Wabup Kotabaru 2025 – 2030