Kabupaten Banjar
Informasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
KANALKALIMANTAN.COM – Mari kita lihat KTP Elektronik (KTP-El) masing-masing. Perhatikan kolom BERLAKU HINGGA. Jika terdapat ANGKA tanggal berlaku, tidak perlu takut/khawatir, sekalipun tanggalnya sudah KADALUWARSA, MASIH TETAP BERLAKU, bahkan SEUMUR HIDUP.
Oleh karena sejak diundangkannya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Thn 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa :
Pasal 64, Ayat (7) a. KTP elektronik untuk WNI masa berlakunya SEUMUR HIDUP.
Pasal 64 ayat (8) dalam hal terjadi PERUBAHAN elemen data (nama, tanggal lahir, status kawin, agama, pekerjaan, alamat dan/atau wilayah), RUSAK, atau HILANG, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk dilakukan PERUBAHAN atau PENGGANTIAN.
Pasal 101 huruf b. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan BERLAKU SEUMUR HIDUP.
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
BPBD Banjar: 10.635 Rumah dan 36.108 Jiwa Terdampak Banjir
-
Kesehatan2 hari yang lalu
FiberStar-Kemenkes Hadirkan Pemerataan Layanan Kesehatan Digital untuk Indonesia
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Ormas Ratu Prabu Banjarbaru Siap Pantau Program MBG
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Liang Anggang Masih Terendam, BPBD Banjarbaru Buka Empat Posko
-
HEADLINE24 jam yang lalu
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru, Sungai Kemuning Meluap
-
BPBD KAB BANJAR2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Salurkan Bantuan Logistik ke Pengungsi Banjir di Gambut dan Sungai Tabuk