Hukum
Keburu Ditangkap Polres Pulpis, 3 Sapi Curian Belum Sempat Dijual
PULANG PISAU, Kesigapan aparat kepolisian Pulang Pisau perlu diacungi jempol. Hanya berselang satu hari, Polres Pulang Pisau berhasil meringkus spesialis komplotan pencuri hewan ternak sapi yang selama ini meresahkan banyak pemilik ternak di wilayah hukum Kalteng. Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono SIk didampingi Wakapolres Kompol Endro dan Kasat Reskrim AKP Edia Sutaata di halaman Mapolres Pulpis, Sabtu (10/3) mengatakan, aksi kejahatan yang dilakukan komplotan pencuri ternak sapi tersebut sudah berulang kali dilakukan.
“Para pelaku ini sudah sangat lihai, mereka sudah beraksi sejak September 2017 dengan 9 kali aksi pencurian, bahkan dari pengakuan TKP mereka ada di 3 lokasi berbeda yakni Pulang Pisau, Katingan dan Palangkaraya.
“Ketika komplotan ini beraksi di wilayah Pulpis, berhasil diungkap dan menjadi informasi awal untuk pengembangan aksi mereka di Palangkaraya dan Katingan,†ujar Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIk sambil menunjukan pelaku yang berhasil dilumpuhkan karena melakukan upaya perlawanan.
Masih menurut Kapolres, pengungkapan kasus berawal ketika pada Kamis (8/3) sekitar pukul 06.20 WIB pihaknya menerima laporan kehilangan hewan peliharaan 3 ekor ternak sapi milik Suripah warga Jalan Mawar ll RT II RW I Desa Kanamit Jaya, Kecamatan Maliku, Pulang Pisau. Mendapat laporan tersebut, kapolres langsung menurunkan Tim Resmob Sat Reskrim bersama Polsek Maliku melakukan penyelidikan. Hanya selang 1 hari, yakni Jum;at ( 9/3), tim Resmob berhasil mengamankan 3 laki-laki diduga pelaku pencurian dan mengamankan barang bukti sapi sebanyak 3 ekor den 1 pikup dengan nopol KH 8071 HA sebagai sarana angkut di Katingan, Kalimantan Tengah.
“Kita apresiasi kinerja seluruh tim yang dengan sigap berhasil menangkap para pelaku yakni A warga Isonbirin RT IV Kasongan, kemudian RS warga Isonbirin RT IV Kasongan dan R alias Jabrik warga desa Talian,†sebut Kapolres Pulpis.
“Dari dua pelaku kita mengamankan barang bukti 3 ekor sapi yang belum sempat dijual, rencananya akan dilepas dengan harga Rp 23 juta kepada penadah di Palangkaraya, kalau harga normal itu bisa Rp 45 juta. Kita pun masih mengejar penadah yang membeli sapi dari para pelaku yang identitasnya sudah kita ketahui,†beber Dedy.
Para pelaku diancam pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHP Pidana dengan penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. (sjy)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan
-
Kaleidoskop 20241 hari yang lalu
Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Begini Hitung-hitungan Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025
-
Bisnis2 hari yang lalu
Hadir Perdana di Banjarbaru, Generasi Happy Tri Ajak Gen Z Bikin Kreasi