Ragam
Guru Fadlan : Haram Membikin dan Sebarkan Berita Hoax!
MARTAPURA, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banjar KH Fadlan As’ary kembali mengingatkan hukum menjadi agen penyebar berita bohong (hoax). Pesan itu disampaikan menyusul pengungkapan kelompok penyebar informasi palsu di Jakarta, beberapa waktu lalu.
“MUI menetapkan melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial bahwa muslim dilarang menyebarkan fitnah dan adu domba,†ujarnya.
Guru Fadlan -sapaan beliau-, bahwa masyarakat harus menjaga diri masing-masing, agar jangan sampai mengatakan kata-kata yang jahat, atau yang ditulis entah itu lewat media sosial ataupun di media yang bisa mengakibatkan perpecahan.
“Kita harus menjaga diri masing-masing agar menghindari berkata jahat atau menulis kata-kata jahat di media sosial atau media masa, agar tidak terjadi gejolak perpecahan. Kita harus menjaga kesatuan untuk NKRI,†tegas salah satu guru pengajar di Ponpes Darussalam Martapura ini.
Perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan hukum positif, juga haram hukumnya dalam ajaran Islam, karena dapat menimbulkan perpecahan dan permusuhan.
“Dalam Islam jelas diharamkan perbuatan tersebut, kalau sudah haram pasti jadi dosa, dan dosa akan dipertanggung jawabkan,†tambahnya.
Oleh karena itu, MUI Kabupaten Banjar mendukung sepenuhnya aparat kepolisian untuk menindak pelaku penyebar berita hoax dan memutus mata rantai upaya penyebaran berita bohong di Tanah Air.
“MUI mendukung langkah kepolisian dalam menegakkan hukum kepada pelaku kejahatan di dunia maya. Siapa pun dia, harus ditindak tegas. Kami minta agar Polri fokus terhadap isunya, bukan identitasnya, karena hal itu berpotensi memunculkan kecemburuan kepada kelompok lain,†pungkasnya.(hendera)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
DPRD Kalsel Usulkan Pengangkatan Muhidin Jadi Gubernur
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pjs Wali Kota Banjarbaru Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Gali Keterangan Empat Saksi Terkait Aliran Uang ke Sahbirin Noor
-
Hukum2 hari yang lalu
KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini
-
Kota Banjarbaru22 jam yang lalu
Pemegang Kursi DPRD Banjarbaru Terima Bantuan Keuangan Parpol, Satu Suara Dihargai Rp14 Ribu
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar