Connect with us

kriminal banjarbaru

Curi HP Teman Sendiri, Pria 42 Tahun Warga Bangkal Masuk Bui

Diterbitkan

pada

K, pelaku pencurian hp kawan sendiri. Foto : polsekbjbutara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara menciduk pelaku pencurian. Ironisnya, korban pencurian adalah teman sendiri.

Polisi membekuk tersangka K (42), warga Jalan Mistar Cokrokusumo RT 03 RW 01, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara Aipda Andreas mengatakan tersangka K (42) diduga mencuri handphone milik kawannya, ketika pelaku datang ke rumah korban.

“Pelaku sama korban saling kenal, saat itu pelaku datang ke rumah korban, tiba-tiba pelaku mengambil hp korban dan melarikan diri saat dikejar,” ucapnya, Kamis (3/3/2022).

 

 

Baca juga: Ketika Kedelai Impor Terus Naik: Pengrajin Tempe di Banjarbaru Kecilkan Ukuran, Harga per Potong Dinaikan

Informasi diketahui ketika korban melaporkan handphone miliknya yang hilang pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Trikora Komplek Royal Residence, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

Aipda Andreas menambahkan K (42) diciduk petugas di rumahnya di Kelurahan Bangkal dipimpin Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan dan diback up oleh Unit Reskrim Polsek Cempaka. Setelah mendapat laporan bahwa pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Bangkal, penangkapan pelaku pada Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat dilakukan crosscheck, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah pelaku petugas berhasil menemukan barang bukti berhasil menemukan satu buah handphone merk Infinix note 10 warna hitam

“Barang bukti disembunyikan pelaku di dalam keranjang pakaian,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Tim Drum Band HSU Bidik Tiga Medali di Porprov 2022

Berdasarkan perbuatannya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Pasal 362 KUHP.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

  • https://aceh.lan.go.id/wp-content/giga/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/file/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/files/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/pay/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/wp-content/giga/
  • https://rsudngimbang.lamongankab.go.id/
  • https://dasboard.lamongankab.go.id/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/
  • https://islamedia.web.id/
  • https://fai.unuha.ac.id/disk/
  • https://fai.unuha.ac.id/post/
  • https://fai.unuha.ac.id/plugins/
  • https://fai.unuha.ac.id/draft/
  • https://fai.unuha.ac.id/giga/
  • slot gacor hari ini
  • slot pulsa
  • slot pulsa
  • nuri77
  • gemilang77
  • slot deposit pulsa
  • slot gacor hari ini
  • slot luar negeri
  • slot pulsa
  • situs toto
  • situs toto
  • toto slot
  • slot pulsa tanpa potongan
  • situs toto
  • situs toto
  • slot pulsa
  • situs toto slot
  • slot deposit pulsa
  • https://www.dcmeadows.com/
  • https://www.lepicardycamping.com/
  • Situs toto macau
  • -->