HEADLINE
Timbun 4 Ton Minyak Goreng, Sebuah Gudang di Batulicin Disegel Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan penyegelan sebuah gudang diduga menimbun minyak goreng, Selasa (15/3/2022) sore.
Gudang penimbun minyak goreng itu berada di Km 5 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Anggota Unit Tipidter dan Resmob Satreskrim Polres Tanbu, telah berhasil menggeledah dan mengamankan sebanyak 4 ton minyak goreng yang ditimbun tanpa adanya dokumen sah.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Wahyudi Erfan yang didampingi Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa, telah membenarkan terkait penggeledahan dan menyegelan sebuah gudang minyak goreng di Desa Sarigadung.
Baca juga: 17 Pasien Terpapar Covid-19 Meninggal Dunia di Banjarbaru
“Iya benar, Anggota Unit Tipidter dan Resmob melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap gudang minyak goreng yang diduga melakukan penimbunan dan tidak memiliki dokumen yang sah,” katanya.
“Sebanyak 4 ton minyak goreng curah didapati oleh anggota di gudang tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat,” sebut Kasat Reskrim Polres Tanbu.
AKP Wahyudi Erfan menambahkan, seorang perempuan berinisial AM sebagai pemilik gudang tersebut sudah dijemput petugas melakukan penyegelan. Saat ini, pemilik gudang masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan.
“Nanti, perkembangan selanjutnya pasti akan kita kabarkan, apakah pemilik gudang dinyatakan bersalah atau tidak,” pungkas Wahyudi.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu menghimbau kepada masyarakat Tanah Bumbu agar jangan coba-coba berani menimbun minyak goreng.
Karena hal tersebut, dinilai dapat merugikan orang lain. Jangan hanya, demi keuntungan pribadi, itu bisa menyengsarakan orang banyak dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng yang saat ini sedang dialami hampir di semua kalangan masyarakat.
Baca juga: BNPT: Belum Terpantau Jaringan ISIS di Indonesia Berbaiat Kepada Abu al-Hasan
“Kami akan menindak tegas bagi yang berani melakukan penimbunan dan kejahatan, kami tidak akan mempidanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
AKP Wahyudi Erfan pun berharap masyarakat, jangan sungkan untuk memberitahukan kepada polisi apabila di sekitar ada indikasi dugaan penimbunan minyak goreng. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Atlet HSU Raih 1 Emas dan 4 Perunggu Kejurprov Taekwondo 2024
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Soal Opsen Pajak Kendaraan 2025, Pemprov Kalsel Berikan Insentif Selama 6 Bulan
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Liburan Berujung Maut, Dua Santri Tenggelam di Pantai Jorong
-
HEADLINE1 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun