HEADLINE
Tanggapi Santai UU Provinsi Kalsel, Ketua DPRD Banjarbaru: Mau Judicial Review Silakan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Banjarbaru sudah secara resmi ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggantikan Kota Banjarmasin.
Putusan itu tertuang dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan No 8 Tahun 2022 dan ditanda tangani secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2022 lalu.
Namun perjalanan penetapan perpindahan ibu kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru mendapat penolakan oleh beberapa kalangan. Bahkan, dikabarkan bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah mengatakan dirinya mempersilahkan siapa saja yang ingin menggugat di MK, karena menurutnya melakukan judicial review merupakan hak semua warga negara.
Baca juga : Kesehatan Perempuan dan Kesetaraan Gender Bahasan W20 di Kalsel
“Kalau ada orang menggugat silakan saja karena itu merupakan hak mereka untuk judicial review,” ujar Fadli sapaan akrabnya.
Yang perlu digarisbawahi, dikatakan Fadli, ibu kota provinsi memang pindah ke Kota Banjarbaru. Namun, kedudukan Banjarmasin masih sebagai penyangga perekonomian Kalsel sebagai pusat perekonomiannya.
“Ibu kota provinsi ini juga berefek ke daerah tetangga, memang Banjarbaru pusat pemerintahan tapi kan Banjarmasin tetap tidak tergantikan sebagai pusat perekonomian,” katanya.
Menurutnya, ketika UU tersebut sudah berproses di DPR yang mana fungsinya sebagai legsilasi, maka penetapan UU Provinsi Kalimantan Selatan tersebut sudah benar.
Baca juga : Kaji Tiru Tata Kelola Arsip di Dinas Arpus Jateng, Kadispersip Kalsel Bertemu Gubernur Ganjar Pranowo
“Yang sudah ditetapkan melalui program legislasi nasional dan semua fraksi sudah sepakat,” jelasnya.
Ditambah keterangan para ahli dan juga melibatkan beberapa akademisi untuk mematangkan disahkannya UU yang di dalam salah satu pasalnya menyebut pemindahan ibu kota provinsi.
Sebab itu, Fadli melihat proses pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel ini sudah melalui prosedur karena sudah ada pembentukan pansus, juga digodok bersama pemerintah dan DPR.
“Sampai paripurna disahkan tidak ada intrupsi sama anggota DPR,” tuntasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie

-
OPINI3 hari yang lalu
Jejak Abadi Seorang Kartini
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Bupati Kapuas Wiyatno Melantik Pengurus Masjid Agung Al Mukarram Amanah dan PHBI
-
NASIONAL2 hari yang lalu
Lima Pesawat Lion Air Siap Angkut Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin dan Padang
-
Pemilu3 hari yang lalu
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, Ketua KPU Kalsel: Bukan Buka Kotak Bagikan C Hasil
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Bupati HSU Kunjungi Desa Terdampak Banjir di Kecamatan Haur Gading
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang lalu
Hari Bumi 2025 “Energi Kita, Planet Kita”