HEADLINE
Tiga Nama Pemilik Tempat Penimbunan CPO Ilegal, Polres Tanbu Belum Tetapkan Tersangka
Waket DPRD Tanbu Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Tanbu
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Sepekan setelah Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) membongkar kasus tangki CPO (Crude Palm Oil), sebuah kapal tangker LCT CPO, dan 6 kontainer berisi CPO siap kirim, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap beberapa saksi.
Sejak pengungkapan tempat penampungan CPO ilegal tersebut, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasatreskrim AKP Wahyudi, Senin (21/3/2022), mengatakan, sejauh ini masih terus mengumpulkan keterangan dan pemeriksaan para saksi.
“Kami masih proses lidik. Belum ada penetapan tersangka karena harus periksa saksi-saksi dulu,” katanya.
Baca juga : Atlet Renang HSU Bawa Pulang 17 Medali dari Kejuaraan Wali Kota Banjarbaru Cup 2022
Terkait ada tiga nama pemilik penampungan CPO tersebut, yaitu JHR, MR dan FJ, KasatreskrimNpolres Tanbu AKP Wahyudi menyebutkan sudah mengirim undangan untuk dimintai keterangan.
“Nanti kami kabari kelanjutannya, sementara masih periksa sakai-saksi,” katanya.
“Untuk sementara, temuan tangki berisi 8.000 liter, truk tangki berisi 7.000 liter dan ada 10.000 liter lainnya, ” katanya.
Sedangkan asal muasal CPO tersebut di antaranya ada yang dari hasil ‘kencing’ di tangker, limbah pabrik, sisa kapal pengangkut yang dikumpulkan jadi satu di kapal LCT.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Tanbu Sayyid Ismail Kholil Al Aydrus saat dijumpai pada Selasa (22/3/2022) menyatakan sikap apresiasi yang sangat luar biasa kepada Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang telah berhasil mengungkap dugaan penimbunan CPO Ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca juga : Support dan Apresiasi Jurnalis Pemkab Banjar, Bupati Saidi: Brigade Berprestasi akan Diberi Reward
“Saya sangat mengapresiasi atas keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu dalam pengungkapan penimbunan CPO Ilegal pekan lalu,” katanya.
“Ini merupakan, prestasi yang sangat luar biasa yang dimana kita ketahui bersama pada saat seperti ini kelangkaan minyak goreng yang sangat menyusahkan masyarakat,” jelasnya.
“Artinya diketahui dimana bahan baku minyak goreng itu adalah dari CPO, jadi kalau ada yang menimbun secara ilegal, maka saya meminta kepada Satreskrim Polres Tanah Bumbu agar segera bisa mengungkap siapa sebenarnya dibalik dalang penimbunan semua CPO tersebut,” tegasnya.
Sayyid Ismail pun berharap walau sekalipun ada dugaan backing di belakangnya, berharap dapat dituntaskan dan diselesaikan secara hukum yang berlaku.
“Dalam waktu dekat kami dari DPRD Tanah Bumbu akan memberikan penghargaan atas kinerja Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang telah berhasil mengungkap kasus penimbunan CPO ilegal ini sampai tuntas,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kaleidoskop 20242 hari yang lalu
Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Begini Hitung-hitungan Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
DKISP Banjar Raih Penghargaan Apresiasi Media Pemprov Kalsel 2024
-
Bisnis2 hari yang lalu
Hadir Perdana di Banjarbaru, Generasi Happy Tri Ajak Gen Z Bikin Kreasi