Kabupaten Kapuas
Tiga Kali Pelanggaran Narkoba, Anggota Polres Kapuas Dipecat

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Brigpol Ahmad Hafiz Ansari diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat dalam pelanggaran penggunaan narkoba. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar upacara yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, Senin (23/5/2022).
Kapolres Kapuas melakukan pemecatan terhadap anggota karena yang bersangkutan melanggar kode etik dan disiplin polri, PTDH menjadi sanksinya.
“Hari ini seorang anggota Polres Kapuas dilakukan PTDH karena melakukan pelanggaran. Ini merupakan salah satu wujud dalam realisasi komitmen kami memberikan sanksi hukum bagi yang melanggar,” ungkapnya.
Baca juga: Wabah PMK Mulai Dirasakan Pedagang Daging, DKP3: Virus Tidak Menular ke Manusia
Dikatakan, PTDH dilakukan dengan berbagai proses yang cukup panjang, mulai dari pemanggilan hingga permintaan untuk mengubah perilakunya. Brigpol Ahmad Hafiz Ansari sudah tiga kali terlibat dalam kasus narkoba.
“Dengan sangat terpaksa kami lakukan PTDH demi institusi Polri yang lebih baik khususnya di Polres Kapuas,” tegas AKBP Qori Wicaksono.
“Saya berharap tidak lagi ada upacara PTDH seperti ini di lain waktu. Saya minta personel Polres Kapuas agar lebih mawas diri jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk

-
OPINI3 hari yang lalu
Jejak Abadi Seorang Kartini
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Hasil PSU Banjarbaru dari JagaSuara 2024: Lisa – Wartono Unggul 52,11 Persen
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Beredar Ragam Hasil Hitung PSU Pilwali Banjarbaru, Ini Tanggapan KPU Kalsel
-
Pemilu3 hari yang lalu
Rekapitulasi Berjenjang Hasil PSU, PPK Landasan Ulin Kumpulkan dari 110 TPS
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Bupati Kapuas Wiyatno Melantik Pengurus Masjid Agung Al Mukarram Amanah dan PHBI
-
NASIONAL2 hari yang lalu
Lima Pesawat Lion Air Siap Angkut Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin dan Padang