HEADLINE
Gugatan Praperadilan Mardani Maming Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak pengajuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Hal tersebut disampaikan hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo saat membacakan putusannya, Rabu (27/7/2022).
Sebelumnya, Maming menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo.
Hakim memiliki sejumlah pertimbangan atas putusan tersebut. Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan praperadilan karena Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya.
Baca juga : 2 Rumah Terbakar di Sungai Sipai, Salhah Pontang-panting Selamatkan Anggota Keluarga
Selain itu, hakim menilai penetapan tersangka Maming oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. Atas dasar hal itu, gugatan praperadilan yang diajukan Maming tidak dapat diterima.
KPK menetapkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Tanah Bumbu itu menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia diduga menerima suap melalui perusahaannya atas persetujuan peralihan tersebut.
Mardani Maming berulangkali membantah terlibat kasus itu. Dia menuding ada mafia hukum yang membuat dirinya menjadi tersangka.
Meski membantah melakukan tindak korupsi, Maming selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK. Komisi antirasuah itu kemudian resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap Maming.
Baca juga : Gubernur Kaltara Ajak Semua Pihak Peduli Perkembangan Anak
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya mengambil keputusan ini karena Mardani tidak kooperatif. Dua kali dipanggil, dua kali Mardani tidak datang. Pihak Mardani beralasan tidak datang karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ali mengatakan KPK meminta Mardani untuk menyerahkan diri. KPK sempat berupaya menjemput paksa Mardani Maming di kediamannya di sebuah apartemen di Jakarta, pada Senin (25/7/2022). Namun, tim penyidik gagal menemukan politikus PDIP itu di lokasi tersebut. (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter : kk
Editor : cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Sambut Promo Natal dan Tahun Baru Lebih Seru dengan Diskon hingga Rp1,29 Juta!