Kabupaten Banjar
Response Time 15 Menit, DPKP Banjar Siapkan Redkar
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2018 ditetapkan satujenis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kebakaran. Yaitu pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, sesuai dengan tingkat waktu tanggap (response time) 15 menit pada saat terjadi dan setelah kejadian kebakaran.
Hal ini diutarakan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Rahmat Kartolo saat menjadi pembina pada apel gabungan Pemkab Banjar, di halaman kantor Bupati Banjar, Senin (8/8/2022).
Dikatakan Rahmat Kartolo, kegiatan DPKP Banjar bertumpu pada pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran.
Baca juga : Manyantuni dan Meminyaki Kepala Anak Yatim di Hari Asyura
“Redkar dimaksudkan untuk memenuhi response time yang telah ditetapkan dan untuk operasionalnya dapat dianggarkan melalui dana desa,” ujarnya.
Rahmat menyebut tugas DPKP Banjar ada 15 macam, diantaranya menyelenggarakan SPM bidang Kkebakaran, melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran dan melakukan investigasi kejadian kebakaran. (Kanalkalimantan.com/rls)
Reporter : rls
Editor : kk
-
Kaleidoskop 20241 hari yang lalu
Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Begini Hitung-hitungan Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
DKISP Banjar Raih Penghargaan Apresiasi Media Pemprov Kalsel 2024
-
PLN UIP3B KALIMANTAN1 hari yang lalu
Sinergi Pelayanan Antar Proses Bisnis, PLN UIP3B Kalimantan Gelar Customer Gathering 2024