kriminal banjarbaru
Kambuhan Pelaku Curanmor Tak Sampai Setahun Bebas, AM Kembali Masuk Penjara
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Macan Barbar Polsek Liang Anggang menangkap AM (50), lelaki warga Jalan Martapura Lama Km 9 RT 08 Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
AM diamankan karena diduga telah menggelapkan sebuah sepeda motor.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi mengatakan, AM diduga melakukan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy yang dipinjamnya dari JS di samping Masjid Sulaiman Jalan A Yani Km 21 Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru pada Kamis (28/7/2022) lalu.
“Pemilik motor curiga setelah meminjamkan motornya kepada AM karena tak kunjung dikembalikan dan ketika dihubungi lewat telpon tidak aktif,” ujar Aipda Kardi Gunadi, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Banjir Rob Ancam Kalsel Hingga 16 Agustus, Ini Langkah Antisipasi BPBD Banjar
Dari kejadian tersebut, JS lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Liang Anggang menerjunkan Macan Barbar yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AM beserta barang bukti.
“Barbuk berupa dua buah besi yang dilancipkan (kunci T), dua buah kunci pas, tiga buah anak kunci, satu buah HP Samsung warna putih,” katanya.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan sebuah Honda Scoopy warna hitam coklat milik korban JS.
“Saat dilakukan introgasi, AM mengakui telah menjual ke orang lain seharga Rp 2 juta,” jelasnya.
Tak sampai disitu, petugas berhasil mengorek informasi, pelaku merupakan residivis yang sudah menjalani proses hukum sebanyak 4 kali (2004, 2005, 2007 dan 2020) dengan perkara tadah dan penggelapan, bebas pada November 2021 lalu.
Pelaku juga mengaku telah melakukan Curanmor sebanyak 2 kali yakni Honda Beat di Banjarbaru dan Suzuki Spin di Gambut.
Kemudian menggelapkan sepeda motor lain dengan modus meminjam sebanyak 3 kali, Mio Soul GT di Sungai Tabuk dan Mio Soul dan Supra X di Batola. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 372 KUHP. (kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Sambut Promo Natal dan Tahun Baru Lebih Seru dengan Diskon hingga Rp1,29 Juta!