PLN UIP3B KALIMANTAN
PLN Manfaatkan Abu Batu Bara PLTU Pulang Pisau Sebagai Bahan Konstruksi Jalan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – PT PLN (Persero) terus mendorong pemanfaatan material Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat hasil pembakaran batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulang Pisau.
Kali ini, bahan tersebut digunakan sebagai bahan baku konstruksi jalan pada proyek pembangunan jalan di Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam melaksanakan program tersebut, PLN bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau. Uji coba ini merupakan tindak lanjut dari permintaan PT Menteng Kencana Mas (MKM) untuk memanfaatkan FABA PLTU Pulang Pisau sebagai bahan baku konstruksi jalan dalam pembangunan dan pemeliharaan jalan untuk mempermudah proses operasional perusahaan.
Manager Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Palangkaraya Heni Setyo Handoko menjelaskan, dari kerja sama ini pada tahap awal PLN akan mengirimkan 20.000 ton FABA ke PT MKM. Kemudian, pada tahap selanjutan akan dikirimkan 40.000 ton FABA dan seterusnya direncanakan sebanyak 100 ribu ton FABA akan digunakan hingga tahun 2024.
Baca juga : Bupati Banjar Kukuhkan 27 Anggota Paskibraka 2022
“Setelah semua regulasi terpenuhi, PLN akan terus berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan FABA karena kami yakin ini dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar khususnya daerah Kabupaten Pulang Pisau,” tutur Handoko.
Muhammad Nasir, Regional Head PT MKM menerangkan, pemanfaatan FABA PLTU Pulang Pisau merupakan alternatif terbaik mengingat keterbatasan material di sekitar wilayah Pulang Pisau
“Kita melakukan uji coba penggunaan FABA dari PLTU Pulang Pisau menjadi bahan baku kontruksi jalan, dengan kondisi keterbatasan material di sekitar wilayah kebun dan Kota Pulang Pisau, maka ini menjadi alternatif yang paling baik untuk pengerasan. Kami dari PT MKM sangat merekomendasikan penggunaan FABA ini sebagai kontruksi jalan maupun untuk pemanfaatan yang lain” ucap Nasir.
Sementara itu, Irwansyah, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun DLH Pulang Pisau menjelaskan bahwa penggunaan FABA menjadi bahan baku kontruksi ternyata sangat efektif.
Baca juga : Tok! Eks Bupati HSU Abdul Wahid Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta
“Kita lihat sendiri setelah diaplikasikan di jalan PT MKM hasilnya sendiri sangat efektif, lebih baik dari pada kita hanya menggunakan bebatuan yang mudah lepas dari badan jalan,” ucapnya.
Diketahui, FABA merupakan limbah hasil pembakaran batubara yang diproses operasional oleh PLTU. FABA juga tergolong limbah non B3 yang terdaftar pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Kanalkalimantan.com/adv)
Reporter : adv
Editor : kk
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Menutup Tahun Pemko Banjarbaru Raih Dua Penghargaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laka Maut di Kawasan Murdjani Banjarbaru, Satu Pemotor Jalan Melawan Arus
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
28 Ribu Butir Obat Keras Dimusnahkan Polres HSU
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
BPK Serahkan LHP Kepatuhan Belanja Daerah Kabupaten Banjar