NASIONAL
Gas Air Mata Dilarang untuk Pengamanan Sepak Bola
KANALAKALIMANTAN.COM, MALANG – Tragedi menewaskan ratusan penonton sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022), salah satunya disebabkan oleh tembakan gas air mata.
Gas air mata memang dapat menimbulkan bahaya bagi siapapun yang terpapar. Namun, apakah benar bahwa gas ini bisa memicu kematian seperti yang terjadi di Stadion Kanjuruhan?
Sebelum itu, aparat kepolisian disebut menembakkan terlalu banyak gas air mata lantaran Aremania (sebutan untuk supporter Arema FC) protes ke para pemain dengan turun langsung ke lapangan sebab klub yang didukung kalah dari Persebaya 2-3.
Lantas, apa saja bahaya gas air mata dan seperti apa pelarangan penggunaannya dalam pengamanan pertandingan sepak bola? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Baca juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Korban Lebih Banyak dari Tragedi Heysel Inggris
Gas air mata mengandung senyawa kimia aktif berupa halogen organic sintetik. Zat ini bukan gas biasa, tetapi sejenis benda cair atau padat yang dapat menyebar secara halus di udara. Tepatnya melalui pemakaian semprotan, generator, dan granat.
Senyawa halogen organic sintetik yang umum ditemukan pada gas air mata ini adalah Chlorobenzylidenemalononitrile (CS) dan Chloroacetaphenone (CN).
Senyawa CN menjadi kandungan yang paling sering ditemukan pada gas air mata sehingga lebih cepat menyebabkan gangguan pada mata. Berbeda dengan senyawa CS yang hanya menimbulkan sensasi panas.
Tepatnya pada saluran pernafasan. Dengan kata lain, senyawa jenis ini bisa lebih cepat hilang dalam waktu sekitar 5-10 menit begitu orang yang terpapar mencium udara segar.
Baca juga: Petaka Sepak Bola Indonesia, Kericuhan Laga Arema FC vs Persebaya Sebabkan 129 Orang Tewas
Adapun cara kerja gas air mata menurut Perhimpunan Dokter Emergency Indonesia, bisa berpengaruh jika terhirup oleh manusia. Sejumlah ahli juga menyatakan bahwa senyawa kimia yang ada di dalam gas ini terhirup, tubuh akan bereaksi secara alami.
Diantaranya, mendadak batuk, tersedak, hingga lendir mengalir dari hidung. Apabila senyawa kimia tersebut telah mengenai bagian tubuh lain, maka akan memicu rasa sakit, seperti peradangan.
Misalnya saja, pada mata, kulit, hidung, mulut, sampai paru-paru yang terasa seperti terbakar. Ditambah ada rasa mual yang juga berisiko muntah. Belum lagi, bahaya gas air mata ini dapat membuat seseorang kesulitan bahkan gagal bernapas.
Dengan dampak sulit bernapas, sebuah studi di Amerika Serikat menyebut paparan gas air mata yang terlalu tinggi atau dari jarak dekat bisa memicu kematian. Hal ini yang juga dialami oleh para penonton Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Tambahan informasi, secara umum, efek dari senyawa yang terdapat di dalam gas air mata diketahui akan bertahan pada tubuh selama 15-30 menit. Jangka waktunya bisa lebih lama jika terkena paparan berulang.
Baca juga: TERUNGKAP. Penyebab Jatuhnya Kontainer Tewaskan Dua Orang Pengemudi di Tanbu
Di sisi lain, penggunaan gas air mata saat pertandingan sepak bola memang dilarang. FIFA menulis aturan dengan pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan. Bunyinya, “No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used (senjata api atau ‘gas pengendali massa’ tidak boleh dibawa atau digunakan)”.
Dengan begitu, sepak bola Indonesia disebut berisiko terkena denda untuk tidak menggelar liga atau pertandingan selama beberapa tahun kedepan karena sudah melanggar aturan tersebut. Mirisnya lagi, hingga menelan banyak korban jiwa. (Suara.com/xandra junia indriasti)
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK
-
Satpol PP Kab Banjar2 hari yang lalu
Satpol PP Banjar Dapati 7 Penjual Anakan Ikan
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya