Kota Banjarmasin
Sidang Suap IUP, Mardani Maming Bantah Kesaksian Eks Kadis ESDM Tanbu
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mardani H Maming kembali menjalani persidangan atas dakwaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).
Sidang pada Jumat (23/12/2022) yang dimulai sekitar pukul 10:00 Wita di Pengadilan Tipikor Banjarmasin merupakan sidang ke-11 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Mardani H Maming.
Mardani yang mengikuti sidang secara virtual dari gedung Merah Putih KPK terlihat memakai kemeja putih dengan didampingi penasehat hukumnya. Ia terlihat cukup aktif dan tanggap dalam menjawab setiap pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum, maupun Majelis Hakim.
Mardani banyak menyanggah dan mengklarifikasi terkait kesaksian Dwidjono (terpidana) mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu yang diperiksa beberapa waktu lalu.
Baca juga : Bupati Lamandau Serahkan Bantuan Pembangunan Gereja, Insentif Pendeta, Pastor, dan Vikaris
Misalnya, keterangan Dwijono yang mengatakan jika terdakwa pernah mengenalkan dirinya dengan Henry Soetio selaku Direktur PT PCN di salah satu hotel di Jakarta pada tahun 2011. Terdakwa membantah keterangan tersebut dan mengatakan tidak pernah menghubungi saksi Dwidjono secara khusus untuk menemuinya bersama Henry.
“Itu tidak benar pak JPU, karena pertemuan itu sebenarnya dia sudah kenal, saya tidak pernah mengenalkan saudara Dwi dengan Henry di hotel itu,” ujarnya.
“Bisa dicek CCTV-nya di hotel itu pak JPU,” tegas terdakwa.
Sementara itu, terkait keterangan Dwidjono soal perintah terdakwa untuk memproses permohonan pengalihan IUP dari PT BKPL dan PT PCN yang melanggar aturan UU tentang pertambangan Minerba. Bahkan terkait kalimat “Lakasi” (Segerakan, red) yang sempat mencuat di persidangan pemeriksaan saksi sebelumnya juga dibantah oleh Mardani.
Baca juga : Sidang Kasus Mardani Maming, Terdakwa Tanyakan Soal Perusahaan Bodong
“Apakah ada terdakwa mengatakan kepada Buyung (pegawai Dinas ESDM Tanbu 2011) “padahkan lawan pak Dwi lakasi (Katakan kepada pak Dwi segerakan)?,” tanya JPU KPK Budi Sarumpaet.
“Tidak ada, terkhusus mengatakan lakasi (Segera) itu tidak ada,” jawab Mardani.
Pada sidang tersebut juga diperlihatkan SK Bupati terkait pengalihan IUP dari PT BKPL kepada PT PCN yang ditandatangani Mardani saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Mardani mengungkapkan, banyak IUP yang ditandatanganinya pada tahun 2011 dan tidak merasa mengkhususkan SK pengalihan IUP dari PT BKPL dan PT PCN.
Baca juga : Magnet Ibu Kota Kalsel Tarik Investor, Realisasi Investasi di Banjarbaru Meningkat 400 Persen!
Sebelumnya Mardani didakwa menerima suap sebesar Rp 118 miliar atas dugaan suap dari direktur PT PCN Henry Soetio, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan keduanya yaitu Pasal 11 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : cell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Konsep Indies Heritage, Kolam Renang Idaman Banjarbaru Kembali Difungsikan
-
Advertorial2 hari yang lalu
Chicken Crush Dukung Haul Guru Sekumpul, Bagikan 11.000 Kotak Makanan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pengunjung Tak Tertib, Taman Van der Pijl Ditutup Sementara
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Bukan Rem Blong, Ini Penyebab Kecelakaan Beruntun di S Parman Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Anak di Bawah Umur Dipaksa Bersetubuh di Kuburan Cina Liang Anggang
-
DPRD KOTABARU1 hari yang lalu
Gelar Paripurna Istimewa, DPRD Kotabaru Umumkan Penetapan Bupati dan Wabup Kotabaru 2025 – 2030