HEADLINE
Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Ada Bagi-bagi Uang di Hotel, Terdakwa Bantah Perintahkan Saksi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sejumlah saksi kembali dihadirkan pada sidang kasus korupsi dana hibah KONI Banjarbaru, Kamis (23/2/2023) siang.
Dua terdakwa yakni mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustina Tri Wardhani kembali menjalani persidangan.
Saksi yang dihadirkan berkaitan dengan perbuatan tindak pidana korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru sebesar Rp 658 juta pada tahun 2018 antara lain, Eka Yusnida Ariayana (penyedia jasa katering makanan), Hidayatussabian (pemilik toko konveksi H Dayat), Kahar Muzakir (Wakil Ketua Pembinaan Prestasi KONI Banjarbaru 2018), Muhammad Dwi Wardani (Kabid Perencanaan KONI Banjarbaru 2018) dan beberapa saksi lainnya.
Dalam persidangan, saksi Eka Yusnida yang merupakan kakak kandung terdakwa mantan Bendahara KONI dihadirkan terlebih dahulu. Dia menuturkan pada tahun 2018, KONI Banjarbaru sering memesan katering makanan di tempatnya.
Baca juga: Pasca Banjir Banjarbaru, Buku Peralatan Anak Sekolah Jadi Kebutuhan Mendesak!
“KONI pesan makanan setiap hari kerja, jumlahnya tidak menentu sehari bisa 5 sampai 15,” kata Eka Yusnida.
Terkait pembayaran, Eka Yusnida menuturkan, pembayaran selalu dilakukan KONI pada akhir bulan. Dirinya mengatakan selalu menyerahkan rekap catatan pesanan dan nota yang masih belum ada catatan pengeluaran kepada KONI Banjarbaru.
“Pembayaran saya serahkan nota dan rekapan saya setiap akhir bulan, notanya kosong, yang menulis KONI waktu menyerahkan tiap akhir bulan,” bebernya.
“Saya beranggapan tidak mengeluarkan nota kosong, karena ada lampirannya,” tambahnya.
Terpisah, saksi Kahar Muzakir, Wakil Ketua Binpres KONI Banjarbaru mengatakan, pada tahun 2018 ada rapat persiapan Porprov yang dilaksanakan di Hotel Best Western Banjarmasin.
Pada rapat tersebut ia mengaku membawa kurang lebih 30 bingkisan yang berisi kain sasirangan dan amplop yang berisi uang senilai Rp 500 ribu untuk diberikan kepada sejumlah pengurus cabang olahraga (Cabor) agar memilih Kota Banjarbaru sebagai tuan rumah Porprov.
“Souvenir dan uang itu tujuannya untuk pelicin, supaya Banjarbaru terpilih (tuan rumah Porprov XI),” ungkapnya.
Baca juga: Banjir di Banjarbaru Rendam 397 Rumah di 6 Kelurahan
Saksi Kahar Muzakir juga mengungkapkan, penyerahan kain sasirangan dan uang tersebut merupakan perintah dari terdakwa Daniel Etta yang saat itu sebagai Ketua KONI Banjarbaru.
Pada pelaksanaan rapat bertempat di Hotel Best Western tersebut, ia mengaku melakukan lobi dan memberikan bingkisan kepada sejumlah pengurus cabor provinsi agar memilih Kota Banjarbaru sebagai tuan rumah Porprov di tahun berikutnya.
“Saya ada melobi pengurus provinsi cabang senam, PSSI, sama judo untuk mendukung Banjarbaru sebagai tuan rumah Porprov ke XI, sisanya saya tidak tahu siapa yang menyerahkan,” katanya
Namun, saksi menjelaskan jika usaha untuk menjadikan Kota Banjarbaru sebagai tuan rumah Porprov ke-XI itupun tidak membuahkan hasil karena kalah pada voting yang dilaksanakan pada rapat yang digelar oleh pimpinan KONI Provinsi waktu itu.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Daniel Etta membantah pernah memerintahkan Kahar Muzakir untuk membagikan souvenir dan uang tersebut.
“Mohon dengan hormat agar saksi jujur mengatakan yang sebenarnya kapan dan dimana saya menyuruh anda membagi-bagi uang di hotel itu,” tanya Daniel Etta kepada saksi dengan nada keras.
Dengan nada keras, ia menanggapi kesaksian mantan anak buahnya tersebut dengan mengatakan tidak tau menahu soal uang yang berada di dalam bingkisan souvenir tersebut.
Baca juga: Saluran Drainase Buruk! Jalan Sekumpul dan Tanjung Rema Jadi ‘Sungai’
“Ada yang tidak benar (keterangan saksi) yang mulia, soal saya menyuruh menyerahkan bingkisan, padahal saya tidak tahu kalau ada uang,” tegas terdakwa.
Meski dibantah Daniel, saksi Kahar Muzakir tidak mencabut keterangannya dan tetap mengatakan jika penyerahan bingkisan berisi uang tersebut merupakan perintah dari terdakwa Daniel Etta yang merupakan atasannya waktu itu.
Sebelumnya kedua terdakwa mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta bersama Bendahara, Agustina Tri Wardhani didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga sudah ditahan sejak penyidikan di tempat yang berbeda, terdakwa Daniel Etta ditahan di Lapas Banjarbaru, sedangkan terdakwa Agustina ditahan di Lapas Perempuan Martapura.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK
-
Satpol PP Kab Banjar2 hari yang lalu
Satpol PP Banjar Dapati 7 Penjual Anakan Ikan
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya