Kriminal Banjarmasin
Rampas HP Mantan Kekasih Ancam Pakai Sajam, Sincan Dijemput Polisi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pemuda di Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin harus berurusan dengan polisi di Polsek Banjarmasin Barat setelah dilaporkan mantan kekasih sendiri.
Pemuda berinisial MNW alias Sincan (21) dibawa polisi karena melakukan perampasan handphone milik Dewi Astuti, sang mantan kekasih.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri membeberkan kejadian perampasan dan pengancaman terjadi pada Kamis (18/5/2023) sekira pukul 22.30 Wita.
“Tepatnya terjadi di Gang Palang Merah, Jalan Teluk Tiram Kelurahan Teluk Tiram, korban yang baru pulang kerja dari jalan Veteran kemudian diikuti oleh pelaku,” ungkap Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri, Jumat (19/5/2023) siang.
Baca juga: Ratusan Orang Sambut Kedatangan Jenazah Hasanudin Murad, Dishalatkan di Rumah Duka
Tepat di depan Gang Palang Merah tersebut, sambungnya, pelaku langsung merampas handphone milik Dwi Astuti.
“Saat itu pelaku sempat mengatakan minta diikuti, namun pelaku pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian,” sambung Kanit Reskrim.
Melihat handphone miliknya dirampas, Dwi Astuti memilih enggan mengikuti ajakan dari Sincan tersebut.
Namun, tak hanya merampas barang miliknya saja, Sincan juga mengancam mantan kekasihnya itu dengan menggunakan benda tajam dari kunci yang dibuat sebagai Sajam.
Lantas, sebut Kanit Reskrim, perempuan itu langsung melaporkan kejadian perampasan itu ke Polsek Banjarmasin Barat ditemani oleh seorang saksi yakni Habibi.
Ditambahkan pihak polisi bahwa antara korban dan pelaku diketahui sebelumnya pernah menjalin hubungan dekat atau berpacaran.
Namun, baru-baru ini hubungan mereka ternyata putus di tengah jalan, sementara pelaku diketahui tidak terima hingga akhirnya berani melakukan tindak kejahatan tersebut.
Baca juga: Komitmen untuk Lingkungan, Alfamart-MPAI My Darling Tanam Durian Musang King di Sungai Jelai
Pelaku MNW alias Sincan berhasil kita amankan pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 10.00 Wita di Jalan Telaga Intan Blok A RT 31 Kelurahan Telaga Biru Banjarmasin Barat.
Saat ini Sincan tengah menjalani hukuman atas pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana dan/atau 335 KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
“Pelaku berhasil di amankan Unit Reskrim dan beserta barang bukti yakni sebuah sajam dari kunci pas warna silver dan satu unit HP merk Samsung A10 warna biru, sudah diamankan ke Polsek Banjarmaisn Barat guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Firuza Bahri . (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Polda Kalsel Bangun Titik Pertama Dapur MBG di Banjarbaru
-
HEADLINE22 jam yang lalu
Tim Hanyar Banjarbaru Ajukan Pembatalan Hasil PSU ke MK
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Khadijah dari Desa Tapus Dalam Raih “Kartini Banua Inspiratif 2025”
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang lalu
Hari Bumi 2025 “Energi Kita, Planet Kita”
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Pasca Kebakaran, Bupati Kapuas Tinjau Lokasi Pasar Sari Mulia
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Aksi Pilah Sampah di Lingkungan Kantor PLN UP2B Kalselteng