HEADLINE
Sidang Korupsi Proyek Bendungan Tapin, Tiga Terdakwa Minta Batalkan Dakwaan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tiga orang terdakwa kasus gratifikasi proyek Bendungan Tapin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (19/6/2023) pagi.
Terdakwa Sogianor, Achmad Rizaldy, dan Herman secara bergantian melalui penasehat hukum menyampaikan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam eksepsinya, penasehat hukum Sogianor mengatakan, kliennya tidak melakukan tindak pidana gratifikasi seperti yang didakwakan oleh JPU.
Sebab menurutnya, uang Rp 800 juta yang diterima terdakwa merupakan kesepakatan bersama antara saksi Rizaldy dengan saksi-saksi para pemilik tanah, dan itu menurutnya masuk kepada perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Iduladha Kamis 29 Juni 2023, Muhammadiyah Lebih Awal
“Apabila ada yang dilanggar dalam perjanjian hendaknya ditempuh jalur perdata, sehingga sangat beralasan hukum perkara a qou ini bukan perkara pidana, melainkan masalah keperdataan,” kata Rahmi Fauzi SH.
Sementara penasehat hukum terdakwa Achmad Rizaldy mengungkapkan hal yang sama jika perbuatan kliennya menerima uang hasil pembebasan lahan dari saksi sama sekali tidak merugikan keuangan negara.
Terdakwa yang berprofesi sebagai guru SD di Desa Pipitak Jaya dikatakan mengetahui peta wilayah di sana dan dekat dengan warga sekitar, sehingga dipercaya untuk menguruskan segala administrasi pembebasan lahan untuk proyek bendungan.
Baca juga: Ungkap Kasus Setoran ke Komandan, Bripka Andry Ngaku Diancam Rekan-rekan Polisi
Sehingga dari keadaan tersebut penasehat hukum terdakwa menilai dakwaan JPU tidak lengkap dan tidak jelas menguraikan tindak pidana yang didakwaan kepada kliennya.
“Kami berkesimpulan dakwaan tidak memenuhi syarat materi pasal 143 KUHAP, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Annisa Hidayati SH MH.
Begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa Herman yang mengatakan perbuatan kliennya tidak merugikan keuangan negara.
Ketiga terdakwa meminta mejelis hakim yang diketuai oleh Suwandi SH MH untuk memutus dengan putusan sela agar menerima eksepsi dan menyatakan batal surat dakwan JPU.
Baca juga: Makan Konate Kembali ke Barito Putera
Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana gratifikasi pembebasan lahan untuk proyek Bendungan Tapin yang terletak di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam dakwaan, Sogianor yang mejabat sebagai Kades disebutkan menerima Rp 800 juta, Achmad Rizaldy (ASN) selaku panitia pengadaan tanah Rp 600 juta, dan Herman warga sekitar yang menerima Rp 945 juta dari para saksi pemilik lahan.
Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perbmubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sogianor dan Achmad Rizaldy juga didakwa dengan pasal 3 jo pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedangkan untuk terdakwa Herman dikenakan pasal 3 dan 5.
Usai pembacaan eksepsi, JPU mengatakan akan menanggapi eksepsi ketuga terdakwa dengan meminta waktu selama satu minggu untuk mempersiapkannya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kaleidoskop 20241 hari yang lalu
Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Begini Hitung-hitungan Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
DKISP Banjar Raih Penghargaan Apresiasi Media Pemprov Kalsel 2024
-
Bisnis2 hari yang lalu
Hadir Perdana di Banjarbaru, Generasi Happy Tri Ajak Gen Z Bikin Kreasi