HEADLINE
32 Tersangka Terlibat Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Banjar, Satu Diantaranya Anak di Bawah Umur
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Kepolisian Resort Banjar berhasil mengungkap serangkaian kasus narkoba di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Kasus narkoba tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Banjar, satu diantaranya anak di bawah umur.
Selama dua minggu, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil menangkap 5 tersangka yang menjadi target operasi, yakni AR, JI, AR, AM, dan MA. Dari total 32 tersangka yang diamankan, terdiri dari satu perempuan, satu anak di bawah umur, dan 30 lelaki dewasa. Sembilan tersangka diantaranya adalah residivis dalam kasus yang sama.
“Ini merupakan kali pertama kami menangkap seorang anak di bawah umur. Sisanya, rata-rata tersangka berumur di atas 36 tahun,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat Taufik, saat konferensi pers yang diadakan Polres Banjar, Rabu (5/7/2023) siang.
Kasus yang melibatkan anak di bawah umur terjadi pada seorang anak laki-laki berusia 16 tahun. Dia ditangkap polisi karena ditemukan menyimpan barang haram di sepeda motornya.
“Pada awalnya, kami menangkap yiga pelaku. Dua pelaku lainnya melarikan diri, sementara anak tersebut berada di atas sepeda motornya bersama barang bukti narkoba,” jelas Kapolres.
Setelah dilakukan tes urine terhadap anak tersebut, hasilnya negatif mengonsumsi narkoba.
“Setelah dilakukan tes urine, hasilnya negatif. Oleh karena itu, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, tersangka tersebut akan menjalani diversi,” tambahnya.
Kapolres menjelaskan tersangka lainnya ditangkap polisi pada 13 lokasi berbeda di Kabupaten Banjar. Para tersangka terlibat dalam perdagangan narkoba, menjual, dan mengedarkannya, serta ada yang berperan sebagai kurir dalam penjualan narkotika.
Baca juga: Sepucuk Surat Terakhir Tragedi Gantung Diri di Banjarmasin
“Tindakan tersangka dilakukan antara pukul 18.30-24.00 Wita, dan mayoritas tersangka berusia di atas 36 tahun dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” sebut Kapolres.
Diketahui Operasi Antik Intan 2023 yang dilakukan selama 14 hari oleh Polres Banjar dan polsek jajaran berhasil menangkap para tersangka bersama barang bukti narkotika seberat total 55,17 gram sabu, 31 butir aprazolam, 20 butir valdimex, 20 butir atarak, 115 butir Zlzenith, dan 43 butir dextro.
“Jumlah terbesar, yakni 38,35 gram.sabu, ditemukan di Kecamatan Kertak Hanyar, 8,4 gram di Kecamatan Martapura Timur, dan 3,74 gram di Kecamatan Pengaron,” jelas Kapolres Banjar.
Operasi Anti Narkotika (Antik) Intan 2023 dilaksanakan oleh Polres Banjar dan polsek jajarannya dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Banjar.
“Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 16 Juni hingga 28 Juni 2023,” tutup Kapolres Banjar. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : Wanda
Editor : Rdy
-
HEADLINE3 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Sambut Promo Natal dan Tahun Baru Lebih Seru dengan Diskon hingga Rp1,29 Juta!