Hukum
Penghubung KY Kalsel Memonitor Persidangan Penting di Kalsel, Termasuk Gugatan Ganti Rugi di PN Marabahan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) secara aktif memantau persidangan yang menarik perhatian publik di seluruh pengadilan di Kalsel.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Penghubung KY Kalsel, Bidang Pemantauan dan Pengawasan Hakim, Muhammad Arief, Senin (10/7/2023).
Beberapa kasus yang disidangkan di Pengadilan di Kalsel, seperti tindak pidana umum, korupsi (Tipikor), dan perdata, dipantau oleh Penghubung Komisi Yudisial Kalsel di Banjarmasin. Misalnya, sidang di PN Marabahan di Batola, Tipikor Banjarmasin, dan bahkan hingga PN Kotabaru dan Tanjung di Kabupaten Tabalong.
Muhammad Arief mengatakan, mereka bekerja sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, namun tidak semua persidangan dapat dipantau karena keterbatasan anggota. Prioritas pemantauan diberikan pada persidangan yang menarik perhatian publik secara luas. Selain itu, mereka juga menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Baca juga: Ketua KY: Banyaknya Kasus yang Ditangani Seorang Hakim, Potensi Melanggar Etik
“Kami siap menerima laporan atau permohonan dari masyarakat terkait pemantauan untuk pencegahan pelanggaran KEPPH. Persidangan yang mendapat perhatian publik secara luas menjadi salah satu prioritas dalam pemantauan,” ungkap Muhammad Arief, Senin (10/7/2023) sore.
Muhammad Arief menjelaskan, Penghubung KY Kalsel saat ini sedang melakukan pemantauan terhadap beberapa persidangan di berbagai pengadilan di Kalsel. Namun, mereka tidak dapat mengungkapkan rincian pemantauan tersebut kepada publik karena masih dalam proses.
“Pemantauan yang kami lakukan tidak boleh kami sampaikan ke publik,” tegasnya.
Baca juga: Operasi Patuh Intan 2023 Polres Banjar, Ini 12 Pelanggaran yang Bakal Ditilang
Sementara itu, berdasarkan pantauan media, beberapa persidangan saat ini menarik perhatian masyarakat di Kalsel. Selain kasus tindak pidana korupsi yang sedang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdapat juga perkara perdata di PN Marabahan yang menarik perhatian.
Salah satu perkara perdata yang menarik perhatian masyarakat adalah gugatan yang diajukan oleh Endang Sudrajat, Kepala Desa Kolam Kanan, yang sedang berlangsung di PN Marabahan, Kabupaten Batola. Melalui LBH Borneo Nusantara, ia mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp15 miliar.
Tiga orang tergugat dalam kasus ini, yaitu Kepala Inspektorat Batola Ismed Zulfikar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batola Moch Aziz Cholil, serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Batola, Suyud Sugiono, yang diwakili oleh Bilham, Raudatun Nadiah, dan Khairunnisa.
Perkara gugatan perdata ini sedang berlangsung di PN Marabahan, dan pada Rabu (12/7/2023) akan dilakukan sidang penting untuk mengumumkan putusan majelis hakim. (Kanalkalimantan.com/rdy)
Reporter : rdy
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Sambut Promo Natal dan Tahun Baru Lebih Seru dengan Diskon hingga Rp1,29 Juta!