Kriminal Banjarmasin
Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan di Komplek Taekwondo Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pelaku pembunuhan sekaligus pencurian atas korban Ahmad Zarkasi (51) pada Senin (3/7/2023) lalu, berhasil ditangkap.
Tim gabungan kepolisian dari Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Sat Reskrim Polesta Banjarmasin dan Buser Banjarmasin Utara, berhasil membekuk MI di jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (14/7/2023) lalu.
Pencurian berujung tewasnya Ahmad Zarkasi berlangsung di rumah korban jalan Sultan Adam, Komplek Tekwondo RT 36 Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Lelaki ini ditangkap atas dugaan pembunuhan sekaligus pencurian dengan kekerasan. Pelaku menghabisi korban menggunakan sebuah cangkul, hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan mendapati 9 mata luka dan 4 luka terbuka yang mengenai tulang.
Motif dibalik perbuatan keji itu diakui MI karena tidak terima merasa dilecehkan oleh korban. Pelaku MI merasa bahwa korban tidak dapat menepati janji kepadanya.
Baca juga: Istilah ‘Belah Semangka’ Disebut Saksi di Sidang Korupsi Proyek Bendungan Tapin
Baca juga: Tangkapan 10 Kg Sabu, Bukti Kalsel Pasar Potensial Sindikat Narkoba
Tim gabungan kepolisian mengungkap, pada penyelidikan pertama yakni Kamis 6 Juli 2023, sekitar pukul 20.00 Wita, polisi awalnya mengamankan S alias Udin Namo -kawan MI- di jalan Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar yang mempunyai barang bukti.
S diketahui memiliki barang bukti berupa dua buah Handphone Note 5 dan Handphone Note 7 milik korban yang saat kejadian diambil pelaku MI.
Menurut keterangan S, dua handphone yang dia miliki adalah milik korban yang ternyata dijual oleh MI kepada S.
Sebelum menjual handphone tersebut diketahui terduga pelaku sempat bercerita bahwa dirinya memerlukan uang untuk menjenguk anaknya di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Alhasil, pada Rabu 12 Juli 2023, tim gabungan berangkat ke Sumatara Utara untuk berkoordinasi melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku.
Usai dua hari menggali informasi, tim Buser mendapati keberadaan MI di depan Indomaret jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 10.08 Wib.
Pelaku berhasil diamankan kini telah menetap di wilayah hukum Polda Kalsel guna menjalankan proses hukum lebih lanjut. “Kasus 380-365 KUHP Komplek Taekwondo terungkap, setelah melakukan pengejaran selama 10 hari,” pungkas Kasatreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, Senin (17/7/2023) siang.(Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terbukti Tidak Profesional, Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel Diberi Sanksi “Peringatan Keras”
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Wartono ‘Jegal’ Aditya, Bawaslu Kalsel ‘Lempar Bola’ ke KPU Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Bawaslu Kalsel Rekomendasi Batalkan Pencalonan Aditya, Ini Pendapat Ahli Hukum
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Anak Meninggal Dunia Tenggelam di Sungai Alalak, Sang Ibu Melahirkan di Puskesmas
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Kunjungan Pejabat Pemko Banjarbaru ke Perpustakaan Palnam, Ini Respon Mereka
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pencalonan Aditya-Said Abdullah Dibatalkan, Prof Denny: Lawan Putusan KPU Banjarbaru ke MA!