HEADLINE
Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Rokok dan Alkohol Ilegal
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan sepanjang tahun 2022 dan 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa jutaan batang hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan paket barang bekas kepabeanan yang sebelumnya disita dan telah menjadi milik negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo mengatakan, jumlah batang hasil tembakau yang dimusnahkan sebanyak 1.095.340, sebanyak 474,7 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 14 paket barang hasil bekas kepabeanan.
“Perkiraan nilai seluruh barang yang dimusnahkan sebesar Rp1.340.665.160,” katanya, Rabu (26/7/2023) siang.
Baca juga: Eks Kepala PPATK Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Mantan Bupati HST
Barang batang hasil tembakau dan minuman etil alkohol yang dimusnahkan disebutkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2007 dengan penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan tidak dilekati pita cukai.
“Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp881.290.940,” ungkap Kepala Bea Cukai Banjarmasin.
Sedangkan untuk barang eks kepabeanan yang dimusnahkan disebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tengang Kepabeanan sebagaina diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 yaitu barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor.
Baca juga: 219 Desa di HSU Gelar Pemilihan Anggota BPD Serentak
Barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak dengan mesin pemotong, dituang ke dalam drum dan ditimbun ke dalam tanah.
Barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Derektorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai PMK-51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
Pemusnahan yang digelar dihalaman Kantor Bea Cukai Banjarmasin disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, TNI, Polri, Satpol PP, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Perusahaan Jasa Titipan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE2 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru