Hukum
Baru 2 Bulan Keluar Lapas, AT Kembali Jualan Kristal Laknat
BANJARBARU, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan tersangka AT di rumahnya Jalan A Yani Km 7 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Anggota Sat Res Narkoba menemukan 2 paket sabu seberat kurang lebih 7,65 gram pada Minggu (6/5).
Pengungkapan berawal dari tertangkapnya FS warga Loktabat diduga sebagai pengedar, atas laporan masyarakat. FS ditangkap bersama barang bukti 2 paket sabu seberat kurang lebih 0.40 gram.
Setelah menangkap FS, dilakukan pengembangan lagi dengan mengintrogasi tersangka FS yang akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial AR warga Kertak Hanyar. Petugas melanjutkan penyelidikan dengan mencari tersangka berinisial AR. Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka AR, pihak kepolisian kemali berhasil menemukan barang bukti berupa pipet yang didalamnya terdapat sabu.
Tidak puas sampai disitu petugas terus berusaha mengembangkan asal barang dimaksud hingga akhirnya berhasil diamankan pengedar yang lebih besar yaitu tersangka AT.
Pada jumpa pers di lobi Mapolres Banjarbaru Selasa (8/5) pukul 14.00 Wita, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kompol Mujiono mengungkapkan, tersangka AT adalah residivis yang baru-baru saja keluar dari Lapas Narkotika Teluk Dalam dengan kasus yang sama.
“Tersangka AT ini pernah ditahan di Lapas Narkotika Teluk Dalam, tapi setelah 2 bulan semenjak keluar dari Lapas tersebut tersangka melakukan aksi yang sama lagi,†ujarnya.
Dari tersangka AT, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat kurang lebih 7,65 gram. Pihak kepolisian masih pelakukan pengembangan, namun masih belum menemukan titik terang untuk mengungkap jaringan AT.
“Ini masih dicoba dilakukan pengembangan, namun hingga saat ini masih belum memperoleh hasil yang disebabkan jaringan di atasnya yang kemungkinan sudah mencium perihal penangkapan AT,†ujar Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Zaenuri.
“Terhadap tersangka AT dikenakan sanksi hukum sesuai UU 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum minimal 6 tahun dengan ancaman maksimal 20 Tahun, sedangkan tersangka FS dan AR akan dikenakan sanksi hukum sesuai padal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun kurungan penjaran dan denda paling banyak 10 milyar†pungkas Iptu Zaenuri.
Sementara AT sendiri mengakui dihadapan awak media, aksi yang sudah dia lakukan selama 2 bulan terakhir sasarannya adalah mereka yang masih remaja dengan harga jual Rp 1,3 juta per gram, ia mendapati keuntungan pergram sebanyak Rp 200 ribu.(rico)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Tetangga Sendiri Dihabisi Secara Brutal Ayah dan Anak di Samarinda
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Operasi Lilin Intan 2024 Dimulai, Ini Kata Kapolres HSU