HEADLINE
Rekomendasi Temuan Pelanggaran Netralitas Kadisdikbud Kalsel Sudah di Meja KASN RI
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya menuntaskan seluruh proses penelusuran dugaan pelanggaran netralitas ASN Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalsel Muhammadun.
Proses itu diakhiri dengan penyerahan rekomendasi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan nomor register temuan 002/Reg/TM/PL/Prov/22.00/XI/2023 kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI di Jakarta, Senin (20/11/2023) siang.
Rekomendasi hasil temuan itu diserahkan langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono didampingi Kabid Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Doddy Yulihartanto.
“Hari ini tadi sudah diserahkan rekomendasinya ke Komisi ASN,” kata Thessa kepada kanalkalimantan.com, Senin (20/11/2023) siang.
Baca juga: Disdik Banjarbaru Inisiasi Program Ustadz-ustadzah Masuk Sekolah dan Halaqah Ilmu di SD dan SMP
Dikatakan Thessa, berkas penanganan pelanggaran tersebut diterima langsung oleh Dr Lip Ilham Firman selaku Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Prilaku dan Netralitas ASN.
Saat proses penyerahan di gedung KASN RI Jalan Letjen MT Hariyono, Kecamatan Pancoran, Jakarta, diungkapkan Thessa, pihak KSAN akan segera menindaklanjuti terkait hasil temuan Bawaslu Kalsel terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kadisdikbud Muhammadun.
“Bapak Lip Ilham Firman mengapresiasi rekomendasi tersebut, dan dalam waktu dekat KASN akan menjadwalkan pemeriksaan kepada para pihak yang berkaitan dalam kasus ini,” ungkap Thessa yang menyampaikan hasil pertemuan di gedung KSAN.
Baca juga: Distribusi Air Bersih PAM Bandarmasih Mati Enam Jam, Ini Wilayah Terdampak
Sebelumnya hasil kesimpulan pleno Bawaslu Kalsel menetapkan perbuatan Kadisdikbud Muhammadun yang mengajak orang lain mencoblos Partai Golkar saat acara pembukaan Job Fair di SMKN 3 Banjarmasin Senin (6/11/2023) lalu, tidak terbukti melanggar tindak pidana Pemilu, melainkan hanya pelanggaran netralitas ASN.
Kadiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kalsel, Radini menyampaikan, perbuatan Madun -biasa pejabat Pemprov Kalsel ini disapa- mengajak orang lain memilih Parpol peserta Pemilu 2024 merupakan peristiwa hukum, yakni dugaan pelanggaran hukum lainnya ditinjau dari beberapa aspek.
Pertama, aspek Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perbuatan Madun diduga telah memenuhi unsur ajakan sebagaimana ketentuan Pasal 283 ayat (2).
Kemudian kedua, aspek Undang-Undang ASN pasal 2 huruf f jo pasal 24 ayat 1 huruf d yang pada pokoknya ASN wajib menjaga netralitas dalam tindakan dan perbuatan.
Baca juga: Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Optimis Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Dongkrak PAD
Ketiga, aspek peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan pengaturan pegawai ASN meliputi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, PP Nomor 94 Tahun 2021, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang pada pokoknya PNS dilarang memberikan dukungan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu maupun Pilkada baik sebelum, pada saat maupun setelah masa kampanye.
Baca juga: Ramah Tamah Duta GenRe Se HSU, Ada Life Skill hingga GenRe Kit
“Berdasarkan SKB dan hasil rapat pleno dugaan hasil temuan pelanggaran hukum lainnya dengan register Nomor 002/Reg/TM/PL/Prov/22.00/XI/2023 direkomendasikan Bawaslu Provinsi Kalsel ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” tandas Radini. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Bamagnas Banjarbaru Silaturahmi ke Pjs Wali Kota
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Vonis Berbeda Calo dan Mantri Korupsi Kredit Topengan Bank
-
Hukum2 hari yang lalu
Narkoba 79,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Jaringan Fredy Pratama Pakai Jalur Darat
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar
-
pilkada 20242 hari yang lalu
Alat Peraga Kampanye Paslon Diskualifikasi Dicopot