kriminal banjarbaru
Bobol Rumah Curi Uang Mahar, Pemuda 28 Tahun Akhirnya Diringkus Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polsek Banjarbaru Utara meringkus pelaku pembobolan rumah di Komplek Balitan IV Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru.
Diketahui pembobolan terjadi pada Minggu (3/12/2023), seorang lelaki berinisial S (28) beraksi mencuri sejumlah uang dengan cara membobol rumah milik J di siang hari bolong sekitar pukul 12.00 Wita.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono mengatakan, pelaku mengambil uang milik J sebanyak Rp33 juta. Uang tunai itu kemudian dipakai untuk membeli barang mewah bermerk.
Baca juga: Melawan Pengedar dan Pecandu Narkoba di Banjarbaru dengan Kelurahan Bersinar
“Pelaku S dengan membongkar rumah korban mengambil uang Rp33 juta yang dibelikan barang berupa selembar baju bermerk Juice Ematic dan selembar bermerk Blast, sepasang sepatu Nike,” ungkap Kompol Yopie Andri Haryono, Jumat (15/12/2023).
Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk pergi ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah dengan niat bersenang-senang.
Belakangan diketahui uang yang dicuri S, merupakan uang yang direncanakan J untuk digunakan sebagai uang mahar pernikahan.
Baca juga:Luncurkan “LARI SAY”, Disdukcapil Banjarbaru Permudah Urusan Hanya Sehari, Tinggal Klik!
S berhasil diamankan Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara yang melakukan lidik di kediaman pelaku yakni di Jalan Bina Murni Kelurahan Loktabat Utara.
“Hari Rabu 13 Desember 2023 sekitar pukul 18.45 Wita dilakukan penangkapan terhadap pelaku S,” kata Kapolsek Banjarbaru Utara.
Dari hasil introgasi, pelaku S mengakui telah mencuri uang mahar milik J. Pelaku nekat memasuki rumah J dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk kamar dan mengambil uang tunai yang ada di lemari.
Baca juga: 18 Perahu Sampah Bermesin Siap Operasi di Sungai Martapura
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas ialah selembar baju bermerk Juice Ematic berwarna marun dan selembar bermerk Blast berwarna orange, serta satu pasang sepatu Nike.
“Kejadian pencurian baru dilaporkan pada 10 Desember 2023, dan saat ini S bersama barang bukti bermerk yang disebutkan sudah ditahan,” pungkasnya.
Pelaku S diancam hukuman kejahatan pencurian dengan pemberataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitan Undang-Undang Hukum Pidana. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng
-
HEADLINE1 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tak Ada Gugatan di MK, Muhidin-Hasnur Menunggu Dilantik
-
Satpol PP Kab Banjar2 hari yang lalu
Satpol PP Banjar Dapati 7 Penjual Anakan Ikan
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet