Infografis Kanalkalimantan
15 Maret, Hari Hak Konsumen Sedunia
KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 15 Maret diperingati sebagai World Consumer Rights Day alias Hari Hak Konsumen Sedunia. Peringatan ini sebagai momentum untuk melindungi hak-hak konsumen di pasar.
Ditetapkan oleh organisasi yang fokus pada konsumen, bernama Consumers International. Peringatan ini juga momen penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, dalam menjalankan transaksi jual beli.
Baca juga: Kandang Babi di Guntung Manggis Dipasangi Stiker Penutupan
World Consumer Rights Day berawal dari Presiden Amerika Serikat JF Kennedy. Kennedy menyuarakan pemenuhan hak konsumen, saat berpidato dalam Kongres AS pada 15 Maret 1962.
Kennedy menyampaikan empat hak dasar yang harus diterima oleh konsumen. Di antaranya ialah hak atas keselamatan, mendapat informasi, memilih, dan hak untuk didengar.
Pidato Kennedy tersebut pun mampu menggerakkan para aktivis. Para aktivis terus mendesak organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen yang berskala internasional untuk bersuara.
Akhirnya, organisasi bernama Consumers International menetapkan World Consumer Rights Day. Hari Hak Konsumen Sedunia diperingati setiap tanggal 15 Maret, sesuai tanggal pidato Kennedy di Kongres AS.
Baca juga: Pipa di A Yani Bocor, Pelanggan di Banjarmasin Barat dan Tengah Seret Air
Di Indonesia, sudah ada regulasi yang mengatur tentang hak konsumen. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia.
Regulasi tersebut kemudian disempurnakan saat transaksi jual beli merambah pada pasar digital. Bahkan, saat ini ada dua regulasi yang mengatur transaksi jual beli secara daring.
Salah satunya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada juga PP Nomor 28 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Hari Hak Konsumen Sedunia juga diperingati untuk meningkatkan kesadaran dalam menjalankan transaksi jual beli, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media digital. Sehingga, membantu untuk memastikan konsumen memiliki semua informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat.
Baca juga: Korupsi Dana Nasabah, Mantan Karyawan BPR Candi Agung Amuntai Disidang
Hari Hak Konsumen Sedunia menjadi kian populer dan dirayakan setiap tahunnya dengan mengusung tema-tema tertentu. Setiap tahunnya, peringatan World Consumer Rights Day diperingati oleh organisasi Consumers International sebagai federasi organisasi konsumen.
Dalam situs National Today disebutkan Tema Hari Hak Konsumen Sedunia 2024 yaitu Fair and Responsible AI for Consumers. Yang artinya memberdayakan AI yang Adil dan Bertanggung Jawab bagi Konsumen. (Kanalkalimantan.com/kk)
Editor: kk
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lima Rumah Hangus di Guntung Paikat, Diduga Kabel Listrik Sudah Tua
-
HEADLINE2 hari yang lalu
DJBC Kalbagsel Lepas Ekspor 2.016 Kg Belut Hidup Kalsel ke Tiongkok
-
HEADLINE1 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Kabupaten Balangan2 hari yang lalu
750 Formasi CPNS dan PPPK 2024 Pemkab Balangan, Seleksi Berjalan Sesuai Jadwal
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Lifestyle1 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan