Kalimantan Selatan
Caleg Terpilih Ikut Pilkada Harus Mundur
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Keharusan melepaskan jabatan kepegawaian ketika memutuskan maju pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi syarat mutlak bagi kalangan birokrat atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan itu termuat dalam pasal 4 ayat 1 huruf u PKPU Nomor 9 Tahun 2020, dimana ASN yang maju sebagaimana calon Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai calon.
“Iya wajib mundur, ASN kan harus netral,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa, Sabtu (20/4/2024).
Baca juga: Temuan Lelaki Tergeletak di Pinggir Danau Jalan Batu Besi Landasan Ulin
Tak hanya jabatan publik, aturan tersebut juga berlaku bagi jabatan politik, tak terkecuali anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) , dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel, Thessa Aji Budiono mengamini ketentuan tersebut.
Menurut Thessa ketika anggota legislatif memutuskan mendaftar sebagai bakal calon Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, maka saat penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024 sudah harus mundur dari jabatan politik tersebut.
Baca juga: Fatin Shidqia Hantar Warga Ibu Kota Rayakan Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru
“Ya, untuk anggota DPR dan DPRD yang dilantik juga harus mundur dari jabatannya, jika mendaftar diri sebagai calon kepala daerah,” kata Thessa.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2024, anggota DPR RI dan DPD RI terpilih Pemilu 2024 akan melangsungkan pengucapan sumpah atau janji pada 1 Oktober 2024. Sementara anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota dilantik menyesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
Saat ini menurutnya regulasi yang dipakai mekanisme pendaftaran calon kepala daerah masih PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 3 tahun 2017. Disanalah ketentuan pengunduran diri anggota legislatif yang maju sebagai calon kepala daerah itu diatur.
Baca juga: Saling Serang Pakai Parang, R Tewas Penuh Darah di Kawasan Pasar Jumat Ratu Elok
Dimana pasal 4 ayat 1 huruf r berbunyi “Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi Anggota DPR, DPD atau DPRD sejak ditetapkan sebagai calon”
“Saat ini masih pakai PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Untuk mekansime dan teknisnya kita tunggu nanti peraturan dan ketentuan lebih lanjut dari KPU” pungkas Thessa. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Sambut Promo Natal dan Tahun Baru Lebih Seru dengan Diskon hingga Rp1,29 Juta!