HEADLINE
4.925 Napi Kalsel Peroleh Remisi Idul Fitri, 42 Orang Diantaranya Langsung Bebas
BANJARMASIN, Sebanyak 4.925 narapidana di Kalsel mendapatkan remisi khusus idul fitri 2018 oleh Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan. Dari jumlah penerima remisi tersebut, 42 orang di antaranya langsung bebas atau RK-II.
Kepala Sub Bidang Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kalsel Sugito mengatakan, jumlah narapidana penerima remisi khusus ini terdiri dari 3.380 orang pelaku kasus Tindak Pidana Umum (TPU) dan 1.545 orang kasus Tindak Pidana Khusus (TPK). Di tempat terpisah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kabupaten Banjar, juga membebaskan langsung 15 orang narapidana ketika Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah nanti.
“Remisi ini sebagai reward, tentunya akan ada punishment apabila Warga Binaan Pemasyarakatan melakukan pelanggaran, termasuk sanksi tidak diberikan remisi,†jelas Sugito kepada wartawan, Kamis (31/5).
Adapun dari 1.545 orang kasus TPK yang memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2018, ada 4 narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi dan sisanya kasus narkotika. Keempat orang ini masing-masing menghuni Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Lapas Kelas IIB Amuntai, Lapas Kelas III Tanjung, dan Lapas Kelas III Banjarbaru.
Selain itu, Sugito berkata ada 3.997 orang napi atau tahanan yang tidak menerima remisi Khusus Idul Fitri 1439 Hijriah. Untuk kasus TPU, kata dia, napi/tahanan belum menjalani 6 bulan pidana penjara, sedang menjalani register F atau tidak berkelakuan baik, sedang menjalani cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.  “Untuk napi/tahanan TPK yang tidak dapat remisi karena ada persyaratan menjalani 1/3 masa hukuman,†jelasnya.
Sementara itu, secara umum ada sebanyak 66.481 orang warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakat di Indonesia mendapatkan Remisi Khusus (RK) pada hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah. “Remisi sebagai reward, di lain pihak tentunya akan ada punishment apabila warga binaan melakukan pelanggaran, termasuk sanksi tidak diberikan remisi,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak.
RK hari raya tersebut terdiri dari dua kategori. Pertama, RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa pidana yaitu sebanyak 66.099 orang dan kedua, RK II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian RK Hari Raya Idul Fitri yang pada tahun ini berjumlah 382 orang. “Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” tambah Dusak.
Total narapidana yang beragama Islam pada 2017 tercatat 136.641 orang. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sesuai UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
RK Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan. Namun, narapidana yang termasuk dalam kategori PP No. 28 tahun 2006 dan PP No 99 tahun 2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan, yaitu narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.
“Pada tahun ini, sebanyak 12.955 narapidana pada kategori tersebut berhak mendapatkan remisi,” tambah Dusak. Narapidana yang mendapatkan RK Raya Idul Fitri terbanyak tahun ini berasal dari Kantor Wilayah Jawa Barat yaitu sebanyak 10.094 narapidana dengan rincian RK-I sebanyak 10.024 orang dan RK-II sebanyak 70 orang.
Sedangkan pada urutan kedua berasal dari Kantor Wilayah Sumatra Utara yaitu sejumlah 7.929 narapidana yang rinciannya adalah RK-I sebesar 7.891 orang dan RK-II sebanyak 38 orang. Pada posisi ketiga ditempati Kantor Wilayah Sumatera Selatan dengan 5.556 narapidana yang mendapat remisi khusus yaitu RK-I sebanyak 5.527 orang dan RK-II sebesar 29 orang.(cel/ant)
Editor: Cell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Konsep Indies Heritage, Kolam Renang Idaman Banjarbaru Kembali Difungsikan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pengunjung Tak Tertib, Taman Van der Pijl Ditutup Sementara
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Bukan Rem Blong, Ini Penyebab Kecelakaan Beruntun di S Parman Banjarmasin
-
Advertorial2 hari yang lalu
Chicken Crush Dukung Haul Guru Sekumpul, Bagikan 11.000 Kotak Makanan
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Jadi ‘PR’ Baru Pemko Banjarbaru, Aturan Masuk ke Taman Van Der Pijl
-
DPRD KOTABARU1 hari yang lalu
Gelar Paripurna Istimewa, DPRD Kotabaru Umumkan Penetapan Bupati dan Wabup Kotabaru 2025 – 2030