Kota Banjarbaru
Pantarlih Mulai Mendata Pemilih, KPU Banjarbaru: Sebelum 25 Juli Sudah Selesai
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah dimulai.
Selama satu bulan ke depan Pantarlih mulai melaksanakan Coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dahtiar, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan, masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 yakni 24 Juni-25 Juli 2024.
“Setelah dilantik dan melakukan Bimtek kemarin kita langsung melaksanakan Coklit di Kecamatan Landasan Ulin, sebelumnya kita sudah mendatangi sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk Coklit pertama,” ujar Dahtiar.
Baca juga: Terus Berantas Narkoba di Banua, Pemprov Kalsel Siapkan Gedung Rehabilitasi
Dijelaskan Dahtiar, pola kerja Pantarlih akan bertugas melakukan Coklit data pemilih berupa nomor kartu keluarga (KK) dan KTP.
“Pantarlih meminta data berupa KK atau fotocopy KK dan KTP atau fotocopy KTP yang diperlihatkan oleh warga, kemudian dicocokkan Pantarlih,” sebut dia.
Setelah data dicocokan, kemudian dituangkan dalam Form A daftar pemilih milik KPU sebagai tanda bukti sudah Coklit.
“Data dimasukkan ke dalam Form A, kemudian ditulis dalam stiker yang diisi nama pemilih, kemudian ditandatangani oleh pemilih dan Pantarlih, ditempel di papan atau kaca depan rumah,” jelasnya.
Baca juga: 24 Jam Lebih Pencarian, Jasad Mahasiswa Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
KPU telah menghitung beban kerja dari masing-masing Pantarlih, dimana dua orang Pantarlih akan bekerja melakukan Coklit data untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sekarang itu ada batasan ketika pemilih suatu TPS ada jumlah 1 sampai 400 adalah satu orang Pantarlih, kemudian di atas jumlah 400-500 hingga 600 dua orang Pantarlih,” terang Dahtiar.
Durasi waktu satu bulan itu, KPU mengharapkan Pantarlih dapat bekerja dengan baik dan tepat waktu. Pantarlih diberikan waktu kerja yang fleksibel, bisa sore ataupun malam hari.
“Harapan kita mereka tepat waktu, bahkan sebelum waktu berakhir pada tanggal 25 Juli 2024, semua sudah selesai,” harapnya.
Baca juga: Puskesmas Landasan Ulin Timur Raih Akreditasi Paripurna Kemenkes RI
“Jika Pantarlih melakukan Coklit siang hari kemungkinan warga tidak ada di rumah, diberikan alternatif kepada kawan-kawan untuk melakukannya sore hari atau malam hari, sejauh masih dalam batasan jam bertamu,” tandas Dahtiar.
Setelah Pantarlih melakukan Coklit, data nanti akan disusun oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan akan diperbaiki menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap). (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Soal Opsen Pajak Kendaraan 2025, Pemprov Kalsel Berikan Insentif Selama 6 Bulan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru