HEADLINE
Tiga Anak di Bawah Umur Ditahan Kasus Pengeroyokan di Siring Kemuning
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tiga orang anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap seorang anak perempuan di siring Sungai Kemuning, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, pada Senin (1/7/2024) petang.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengatakan, ketiga anak di bawah umur itu berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan dibuktikan oleh kartu keluarga.
“Sudah dilaksanakan gelar perkara dan terhadap ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 170 ayat 2 ke 1e tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (2/7/2024) siang.
Baca juga: Petaka Michat Pemuda Kampung Tewas Ditusuk Teman Sendiri
Disebutkan AKP Syahruji, mereka adalah dua orang perempuan masing-masing berumur 16 tahun dan 15 tahun, dan seorang laki-laki berumur 17 tahun.
Saat ini ketiga ABH tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik. Mereka terancam hukuman 7 tahun pidana penjara.
Sebelumnya diketahui, orangtua dari anak korban melaporkan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi Senin (1/7/2024) sekitar pukul 15.00 Wita, di kawasan siring Sungai Kemuning, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Baca juga: Pengeroyokan Anak Perempuan di Siring Kemuning, Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku
Laporan ke polisi masuk melalui SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Banjarbaru. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru.
“Tim mengumpulkan bahan keterangan dari anak korban, serta saksi-saksi, diduga pelaku ini bertempat tinggal di Kampung Jawa, Martapura, Kabupaten Banjar, dan sering nongkrong di kulineran Pasar Martapura,” jelas AKP Syahruji.
Personel kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, dan berhasil mengamankan satu pelaku di tempat tongkrongan di kawasan kulineran Pasar Martapura.
Baca juga: Satpol PP Banjarbaru Angkut 4 Dus Alkohol dari Warung Tak Bertuan
Pelaku pertama diamankan tanpa perlawanan. Kemudian dari keterangan pelaku pertama didapat fakta terkait keberadaan pelaku lain yang ikut melakukan pemukulan terhadap anak korban.
“Dari hasil introgasi pelaku pertama, tim berhasil mengamankan dua pelaku lainnya tanpa perlawanan di rumah pelaku yang beralamat di Kecamatan Cempaka,” sambungnya.
Dalam penangkapan ketiga pelaku itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol DA 6429 ST yang digunakan pelaku. Kemudian ada pula selembar tangtop warna kuning yang digunakan pelaku.
Baca juga: Operator LAPOR di Pemkab Banjar Diminta Lebih Memahami Pengelolaan SP4N LAPOR
Selanjutnya AKP Syahruji mengatakan, hingga saat ini belum diketahui motif dari para remaja itu melakukan pengeroyokan terhadap anak perempuan itu.
“Untuk dugaan motif belum bisa disampaikan mengingat proses pemeriksaan masih berlangsung oleh penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Dalam hal ini kita belum bisa menyampaikan kenapa atau bagaimana peristiwa ini terjadi,” tuntas AKP Syahruji. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Libur Akhir Tahun, Ini Tiga Tempat Wisata Estetik Tak Jauh dari Ibu Kota Kalsel