HEADLINE
Temuan Orok Perempuan di Banjarmasin: Dilahirkan di Kamar Mandi, Dibekap, Dilempar ke Samping Rumah
Dibuang Ibu Masih SMA, Hasil Hubungan Tanpa Nikah dengan Pacar Sesama Pelajar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarmasin berhasil mengungkap kasus temuan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia di samping rumah warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Gang Keramat RT 15, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, pada Rabu (24/7/2024) kemarin.
Pelaku pembuang bayi tak lain merupakan ibu kandung sendiri berinisial ZA.
Bayi tak berdosa tersebut ternyata hasil dari hubungan di luar nikah dan dibuang tak lama setelah dilahirkan.
Baca juga: Dua Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dibekuk di Kalsel, Polda Jatim Sita 84 Kg Sabu
Kasat Reskrim Polres Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengatakan, pelaku pembuang bayi masih remaja dan berstatus pelajar.
Begitu juga ayah biologis si bayi berinisial RD, masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kota Banjarmasin. Kedua pelajar itu menjalin hubungan tidak sah sejak tahun 2023.
“ZA melahirkan bayi hasil dari perbuatan dia bersama RD, keduanya ini masih berstatus pelajar SMA berbeda sekolah,” kata Kasatreskrim, Kamis (25/7/2024) siang.
Baca juga: Orok Perempuan Tak Bernyawa Gegerkan Warga Antasan Kecil Banjarmasin
Dijelaskan AKP Eru, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan penyidik terhadap gelagat pelaku yang sebelumnya diminta keterangan sebagai saksi penemu bayi pertama kali.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, ada kecurigaan terhadap keterangan yang diberikan saksi ZA, sedang sakit perut dan dari gelagatnya, saat kita hendak bawa ke rumah sakit akhirnya ZA mengakui bahwa dia mengarang cerita tersebut, dan itu adalah benar bayi dia,” ungkap AKP Eru.
Dari pengakuan ibu bayi dibuang, kata AKP Eru, ia melahirkan bayinya pada Selasa (23/7/2024) sekitar waktu Magrib di kamar mandi rumahnya. Proses persalinan pun dilakukan sendiri.
Baca juga: Anggota KPU Banjarbaru Tersangka Kasus Penipuan, Ini Respon Bawaslu Banjarbaru
Setelah bayi lahir, ZA kemudian membekapnya agar tidak menangis, setelah itu dilempar dari celah kamar mandi sehingga terjatuh ke luar bagian samping rumah.
“Hasil visum pada bayi, memang ada bekapan, ada luka di hidung dan di mulut, juga ada benturan benda tumpul yang diduga saat dilempar jatuh di tumpukan kayu,” sambung Kasat Reskrim.
Kedua orangtua ZA pun kata Kasatreskrim tidak mengetahui proses persalinan itu. Bahkan juga tidak mengetahui bahwa anaknya selama ini dalam kondisi mengandung karena ditutupi si anak.
Baca juga: Kepingin Rumah Murah di Lokasi Strategis? Cek Info Rumah Lelang Berikut Ini!
Atas perbuatannya tersebut, oleh penyidik, ZA kini diancam dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP.
Sementara RD, yang mengahamili ZA, diancam dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
ZA kini masih dirawat di rumah sakit, sementara RD sudah ditahan di Mapolres Kota Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
Tingkatkan Keandalan Listrik Kalimantan, PLN Remajakan Jaringan Listrik Sepanjang 256,16 Kms di 2024
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Hujan Lebat di Gambut, Atap Rumah Terbang Dibawa Angin Kencang
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Air Mancur Menari di Taman Van der Pijl, Ini Respon Sang Cucu Perancang Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Jadi Taman Ramah Anak, Ada Air Mancur, Musholla hingga Perpustakaan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Konsep Indies Heritage, Kolam Renang Idaman Banjarbaru Kembali Difungsikan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Cerita Saksi Mata Tabrakan Beruntun di Turunan Jembatan S Parman Banjarmasin, Dua Truk Kontainer Tiga Mobil Dua Motor