Kriminal Banjarmasin
Curi Honda Genio Tetangga, R Diringkus Polsek Banjarmasin Selatan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan Kelayan A, Gang Pancasila, Kelurahan Murung Raya, Kota Banjarmasin.
Seorang lelaki berinisial R (38) yang masih bertetangga dengan korban pencurian sepeda motor ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno dalam keterangan mengatakan, pelaku melancarkan aksi pencurian pada Jum’at (2/8/2024) dini hari.
Sekitar pukul 04.00 Wita, saat korban bernama Nur Hilda (30) pulang kerja, memarkir sepeda motor Honda Genio di depan rumah Jalan Kelayan II A, Gang Pancasila RT 12 RW 01, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Baca juga: Siapkan Pendaftaran Paslon, Kerja 4 Komisioner KPU Banjarbaru Ditinggal Rozy Maulana
Saat parkir sepeda motor matic Honda Genio warna matte black itu sudah terkunci stang, kemudian Nur Hilda masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Sekitar pukul 06.30 Wita, Hilda dibangunkan oleh orang rumah lainnya yang mengabarkan bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat lagi alias hilang.
“Pemilik beserta saksi mencari ke sekitar, namun tidak ditemukan motor tersebut, kemudian langsung melapor ke Polsek Banjarmasin Selatan,” kata Kanit Reskrim.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan pemilik motor, Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan, pada Sabtu (3/8/2024) malam, mendapatkan informasi tentang posisi seorang lelaki yang dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor.
Sekitar pukul 23.00 Wita, polisi berhasil menangkap R yang diduga sebagai pelaku di Jalan Kelayan II A Gang Pancasila RT 12 Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Baca juga: Negara Rugi Rp6,2 Triliun Tiap Tahun Akibat Impor Tekstil Ilegal
Setelah dilakukan interogasi, pelaku menunjukan keberadaan sepeda motor Honda Genio yang dicuri tersebut disimpan di komplek Uka Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Barang bukti Honda Genio serta kunci duplikat diamankan petugas dari tangan pelaku. “Pelaku beserta barang bukti diamankan oleh petugas di Polsek Banjarmasin Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Perbuatan R terancam dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Sambut Promo Natal dan Tahun Baru Lebih Seru dengan Diskon hingga Rp1,29 Juta!