Connect with us

HEADLINE

Mantan Kadinkes Tabalong Divonis Rendah dari Tiga Terdakwa Lain


Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua Kabupaten Tabalong


Diterbitkan

pada

Taufiqurrahman Hamdie yang mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (18/9/2024). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Kelua yang menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tabalong dan tiga orang dari pihak swasta memasuki babak akhir.

Oleh majelis hakim, terdakwa mantan Kadinkes divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Irafnul Hakim SH MH dan dua hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (18/9/2024).

Selain itu, putusan Hakim juga membebankan Taufiqurrahman Hamdie membayar pidana denda sebesar Rp50 juta.

Baca juga: Titus The Detective Siap Hadirkan Gebrakan Baru di Dunia Animasi Indonesia

“Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan 1 bulan kurungan,” kata Irfanul Hakim.

Putusan Majelis Hakim awalnya menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Meski lepas dari dakwaan primair, Taufiqurrahman Hamdie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair JPU Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Berbeda dari tuntutan JPU, terdakwa mantan Kadisnkes Tabalong ini tidak dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara alias lepas dari pidana tambahan.

Baca juga: 900 Petani Muda Ikuti Literasi Keuangan Lanjutan Program YESS

Pidana penjara juga mengalami penurunan selam 6 bulan, dimana ia sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan.

Vonis Taufiqurrahman Hamdie terbilang rendah dibandingkan tiga terdakwa lain, Yudhi Santo, Imam Wahyudi, dan Daryanto yang masing-masing divonis lebih dari satu tahun penjara.

Terdakwa Daryanto selaku direktur perusahaan yang mengerjakan proyek divonis bersalah dengan pidana 1 tahun 1 bulan penjara. Kemudian, Imam Wahyudi selaku konsultan pengawas divonis selama 1 tahun 2 bulan penjara.

Sementara itu, pelaksana pekerjaan pembangunan RS Kelua, Yudhi Santo dituntut lebih tinggi. Ia divonis penjara 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Workshop Budaya Gemar Membaca Dispersip Kalsel

Usai persidangan, Taufiqurrahman Hamdie melalui penasehat hukumnya Kurniawan belum menentukan sikap apakah menerima putusan atau memilih upaya hukum banding.

“Kita, pikir-pikir,” ujar Kurniawan.

Begitu juga JPU dari Kejari Tabalong memilih untuk pikir-pikir selama waktu 7 hari yang diberikan majelis hakim.

Sebagai pengingat, kasus korupsi pembangunan RS Kelua Tabalong menyeret empat terdakwa setelah ditemukan kerugian negara pada proyek Pemkab Tabalong tahun 2020 tersebut.

Kasus ini menyeret empat terdakwa, dari Dinas Kesehatan Tabalong dan pihak swasta.

Terdakwa Taufiqurrahman Hamdie merupakan mantan Kadinkes selaku Pengguna Anggara (PA) pembangunan RS Kelua. Kemudian Daryanto Direktur perusahaan yang mengerjakan proyek, Yudhi Santo sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan yang meminjam perusahaan Daryanto, dan Imam Wahyudi selaku konsultan pengawas.

Hasil dari perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, nilai kerugian negara yang muncul pada kasus korupsi pembangunan RS Kelua di Kabupaten Tabalong mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran sekitar Rp3,2 miliar.

Sejak proses penyidikan di Kejari Tabalong dan perakaranya bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, para terdakwa  telah dilakukan penahanan, kecuali terdakwa Taufiqurrahman Hamdie hanya berstatus tahanan kota. (Kanalkalimntan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->