Connect with us

Kota Banjarmasin

Tiga Paslon Pilwali Banjarmasin Belum Lapor Rekening Khusus Dana Kampanye

Diterbitkan

pada

Rakor KPU Banjarmasin membahas kampanye dan dana kampanye untuk Pilwali Banjarmasin 2024. Foto: KPU Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin meminta kepada bakal pasangan calon (Bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin agar membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Pasalnya, hingga menjelang penetapan dan masa kampanye, dari tiga bapaslon Yamin-Ananda, Mukhyar-Awan Subarkah, maupun Arifin Noor-Supian Akbari, belum ada yang menyerahkan RKDK.

Komisioner KPU Kota Banjarmasin Subhani mengatakan, KPU sudah mendesak bakal calon kepala daerah agar segera membuka RKDK, maksimal sehari sebelum masa kampanye dimulai.

“Kampanye kan dimulai tanggal 25 September 2024. Jadi di tanggal 24 sudah sudah harus buka RKDK,” ujarnya, Sabtu (21/9/2024) siang.

Baca juga: Anggota KPU RI Monitoring Persiapan Pilkada di Banjarbaru

Pembukaan rekening ini ungkap Subhani agar transaksi belanja alat peraga kampanye kandidat pada Pilkada dapat diketahui dalam RKDK yang nantinya diaudit.

Sayangnya, sampai saat ini, ketiga Bapaslon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin, hingga sampai saat ini masih belum ada yang menyerahkan RKDK itu.

“Sampai saat ini belum ada yang melaporkan pembukaan rekening dana kampanye tersebut,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan bata waktu pembukaan dan penyampaian RKDK sampai tanggal 24 September 2024 atau saat dimulainya masa kampanye Pilwali Banjarmasin.

Baca juga: KPU Banjarbaru Tetapkan DPT Berjumlah 195.189 Pemilih

KPU Gelar Rakor Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye

KPU Kota Banjarmasin, menggelar Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin tahun 2024.

Dalam rapat tersebut di isi sejumlah narasumber baik dari KPU, Bawaslu, KPID, dan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah menyampaikan bahwa Rakor sangatlah perlu dilaksanakan sebagai salah satu langkah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dengan regulasi.

“Tujuannya agar kita semua paham tentang kampanye itu seperti apa yang bisa kita laksanakan,” ucapnya, Sabtu (21/9/2024) siang.

Baca juga: PAW Mantan Ketua KPU Banjarbaru Segera Diputus KPU RI

Selain itu ia juga mengatakan, terkait dengan dana kampanye agar masing-masing Partai Politik (Parpol) dan tim bisa menggunakan dana kampanye dengan transparan, akuntable serta dapat dipertanggung jawabkan.

“Tujuan akhirnya adalah kampanye dilaksanakan sesuai dengan aturan, dan berjalan dengan aman, lancar, tertib tanpa ada hambatan,” jelasnya.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->