Connect with us

HEADLINE

Parpol Tarik Dukungan dari Aditya-Said Abdullah, KPU RI: Dukungan Bersifat Final, Tidak Bisa Ditarik

Diterbitkan

pada

Suasana jelang penetapan Paslon di kantor KPU Banjarbaru, Minggu (22/9/2024) malam. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru yang tengah berlangsung di kantor KPU Banjarbaru, Minggu (22/9/2024) malam, berlangsung tertutup. Kabar yang didapat Kanalkalimantan.com, paslon Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tengah digoyang syarat ambang batas pencalonan.

Berdasarkan pantauan Kanalkalimantan.com, hingga pukul 21.00 Wita KPU Banjarbaru tengah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sebelum mengambil keputusan dalam penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru.

Kabar terbaru, Aditya-Said Abdullah ditinggal salah satu partai pengusung yang menganulir surat dukungan pada 19 September 2024 lalu. Meskipun berdasarkan aturan KPU RI, dukungan partai bersifat final alias melekat setelah didaftarkan secara resmi.

KPU Banjarbaru sendiri belum dapat memberikan konfirmasi terkait hal ini lantaran masih dalam proses pembahasan pihaknya. Kendati demikian, KPU Banjarbaru dipastikan tetap melakukan penetapan paslon malam ini berdasarkan hasil rapat pleno.

Sebelumnya, Aditya-Habib Abullah telah mendaftarkan diri pada 27 Agustus 2024. Pasangan ini mengantongi dukungan lewat keabsahan surat dukungan berbagai partai yang memiliki total jumlah 16.058 suara sah. Jumlah ini dipastikan memenuhi syarat ambang batas 10 persen suara sah melalui hasil rekapitulasi KPU Banjarbaru yakni minimal 14.365.

Baca juga: Sah! Acil Odah-Rozanie dan Muhidin-Hasnur Tarung Pilgub Kalsel 2024

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada, KPU RI menegaskan bahwa dukungan parpol bersifat final dan tidak bisa ditarik setelah pendaftaran dilakukan.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa partai politik yang telah mengusulkan paslon tidak dapat menarik dukungannya berdasarkan aturan dalam Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga: Zainal Fuad Tampil di ADUJAKNAS 2024, Ini Kata Pj Ketua PKK HSU

“Dukungan yang sudah disampaikan oleh partai politik tidak bisa ditarik kembali. Jika ada penarikan, maka partai tersebut dianggap tidak mengusulkan paslon, dan tidak bisa menggantinya dengan paslon lain,” jelas Idham pada Kamis (29/8/2024).

Sesuai jadwal, penetapan paslon seharusnya dilaksanakan pada Minggu (22/9/2024), namun hingga kini belum ada pengumuman.

Ratusan personel kepolisian tampak berjaga di sekretariat KPU Banjarbaru, sementara awak media menanti perkembangan terbaru.

Baca juga: 681 Pelari Ikuti Melayu Fun for Run Volume II

Paslon Aditya-Said sendiri merupakan pendaftar pertama dalam Pilkada Banjarbaru, yang mengumpulkan dukungan 16.058 suara pada Pemilu 2024, atau lebih dari 10 persen suara sah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024.

Hingga berita ini diturunkan, KPU Banjarbaru belum memberikan pernyataan resmi mengenai status penetapan paslon maupun isu penarikan dukungan. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor : bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->