Connect with us

PLN UIP3B KALIMANTAN

Pastikan Keandalan Listrik Kalteng, PLN Grebek Jalur Bebas Aman Jaringan Transmisi Muara Teweh

Diterbitkan

pada

Tim Grebek Right of Way (ROW) UPT Palangkaraya melaksanakan penebangan pohon yang berada di bawah jalur transmisi Muara Teweh-Buntok. Foto: pln

KANALKALIMANTAN.COM, MUARA TEWEH – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Palangkaraya berupaya untuk terus meningkatkan keandalan pasokan ketenagalistrikan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Salah satu upaya dengan melakukan Grebek Jalur Bebas Aman atau ROW (Right of Way) di jalur transmisi Saluran Udaran Tegangan Tinggi (SUTT) Muara Teweh-Buntok pada 5-13 September 2024.

Manager PLN UPT Palangkaraya, Bayu Putra Andrianto menjelaskan bahwa inspeksi dilakukan oleh tim berjumlah 31 orang yang terdiri dari pegawai, tenaga ahli daya, dan tenaga bantu dari eksternal.

“Kami melakukan Grebek ROW (Right Of Way), dengan memangkas pohon yang telah melewati batas jarak aman untuk mengamankan jaringan transmisi dari ancaman gangguan,” ucap Bayu.

Baca juga: Di Balik Gelang Kaki Elektronik Sumardi, Jerit Petani yang Berkonflik dengan Perusahaan Tambang

Tim Grebek ROW PLN UPT Palangkaraya dipimpin Manager Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Muara Teweh, Khoirur Rochim (tengah). Foto: pln

Abdul Salam Nganro, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan menjelaskan, ruang bebas dan ruang aman jalur transmisi SUTT 150 kV telah diatur pada Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2021 dan Standar Nasional Indonesia nomor 04.6918-2002.

“PLN memastikan keamanan ruang bebas dan ruang aman SUTT 150 kV sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjadi pemadaman yang tidak diinginkan,” jelas Salam.

Adapun jarak ketinggian bebas minimum berdasarkan kriteria hambatannya yaitu 5 meter untuk kriteria tanaman maupun bangunan yang dihitung mulai dari jarak andongan terendah (kabel) di tengah tower. Kemudian untuk lapangan atau daerah terbuka jarak bebas minimumnya adalah 8,5 meter. Sementara pemancar sinyal seperti antena jaraknya lebih kecil lagi yakni 4 meter.

Baca juga: Pegunungan Meratus Diusulkan Menjadi Taman Nasional

“Tanaman dan bangunan diatur minimum 5 meter dibawah kabel terendah, lapangan atau daerah terbuka minimum 8,5 meter, sedangkan antena minimal 4 meter, semua itu jelas dinyatakan dalam peraturan tersebut,” tambahnya.

Alasan diaturnya batas-batas minimum tersebut untuk memastikan keamanan bagi masyarakat dan berkaitan dengan keamanan lingkungan sekitar. Pasalnya, tegangan tinggi yang dialirkan dapat menimbulkan induksi jika terdapat benda asing yang berada di dalam batas jarak bebas minimum.

Terakhir, Salam mengajak kepada masyarakat ataupun pihak terkait yang memiliki tanaman atau bangunan di bawah jalur SUTT 150 kV agar dapat bersinergi dengan PLN untuk bersama-sama menjaga pasokan aliran tenaga listrik di wilayah Provinsi Kalteng. Karena memang listrik saat ini menjadi kebutuhan primer bagi kehidupan manusia baik perkotaan maupun pedesaan. (Kanalkalimantan.com/adv)

Reporter: adv
Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->