Connect with us

Hukum

Mantan Kades di HST Diadili Korupsi Dana Desa Modus Nota Fiktif

Diterbitkan

pada

Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi mantan Kades Sungai Harang Rusdiansyah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/9/2024) lalu. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) harus berhadapan dengan hukum karena tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dana desa.

Rusdiansyah (47), Kades Sungai Harang, Kecamatan Haruyan, periode 2014-2020 duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Sidang perdana dengan agenda dakwaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro SH dan didampingi dua hakim anggota.

Baca juga: Eksekusi Pembongkaran Kandang Babi di Guntung Manggis Batal

Rusdiansyah didakwa telah melakukan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang sebesar Rp222 juta saat masih menjabat sebagai Kades Sungai Harang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidsus Kejari HST, Hendrik Fayol SH dalam dakwaan mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada rentang waktu tahun 2019-2020.

Dimana pada tahun 2019, tujuh pekerjaan proyek desa, dimana terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa sebesar Rp138 juta.

Baca juga: ULM Turun ‘Kasta’ A ke C, Mahasiswa Hilang Semangat Rampungkan Skripsi

Kemudian pada 2020, sejumlah pekerjaan proyek kembali menimbulkan selisih anggaran sebesar Rp83 juta.

Modus korupsi yang dilakukan terdakwa, kata Hendrik, yaitu dengan membuat nota fiktif.

“Kerugian keuangan negara, hasil audit Inspektorat sebesar Rp222 juta,” ungkap Hendrik saat membaca surat dakwaan, Senin (23/9/2024).

Baca juga: Serikat Petani Indonesia dan Walhi Kalsel Dampingi Petani Sumardi Jalani Sidang

Rusdiansyah didakwa dengan Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwan primair.

Sementara subsidair dipasang pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejak proses penyidikan hingga persidangan, Rusdiansyah telah dilakukan penahanan, saat ini ditahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

  • https://aceh.lan.go.id/wp-content/giga/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/file/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/files/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/pay/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/wp-content/giga/
  • https://rsudngimbang.lamongankab.go.id/
  • https://dasboard.lamongankab.go.id/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/
  • https://islamedia.web.id/
  • https://fai.unuha.ac.id/disk/
  • https://fai.unuha.ac.id/post/
  • https://fai.unuha.ac.id/plugins/
  • https://fai.unuha.ac.id/draft/
  • https://fai.unuha.ac.id/giga/
  • slot gacor hari ini
  • slot pulsa
  • slot pulsa
  • nuri77
  • gemilang77
  • slot deposit pulsa
  • slot gacor hari ini
  • slot luar negeri
  • slot pulsa
  • situs toto
  • situs toto
  • toto slot
  • slot pulsa tanpa potongan
  • situs toto
  • situs toto
  • slot pulsa
  • situs toto slot
  • slot deposit pulsa
  • https://www.dcmeadows.com/
  • https://www.lepicardycamping.com/
  • Situs toto macau
  • -->