Connect with us

kriminal banjarbaru

Seorang ASN di Banjarbaru Ditangkap Simpan Sabu

Diterbitkan

pada

Dua tersangka dan sejumlah barang bukti kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Kota Banjarbaru. Foto : Humas Polres Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

ASN berinisial MR (48) itu ditangkap anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru pada Kamis (12/9/2024) lalu, sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mengatakan, ASN itu didapati menyimpan sabu dengan berat kotor 1,19 gram saat berada di Jalan Taruna Bakti, Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka.

Baca juga: 54 Ribu Butir Ekstasi dan 4,97 Kg Sabu Diungkap Polda Kalsel

“Dari MR petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram,” ujar Kapolres Banjarbaru melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, Kamis (3/10/2024).

Aparat kepolisian menyita satu batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu serta timbangan digital.

AKP Syahruji mengatakan, kasus ini kemudian dilakukan pengembangan. Dimana dalam pengembangannya polisi menangkap seorang laki-laki berinisial AM (36).

Baca juga: AJI Balikpapan Biro Banjarmasin Imbau Media Massa Patuhi Pedoman Pemberitaan Bunuh Diri

Lelaki itu ditangkap pada Jumat (27/9/2024) lalu, sekitar pukul 18.00 Wita, karena menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 gram.

AM ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

“Penggeledahan ini disaksikan warga, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 gram dan berat bersih 0,06 gram, satu batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu-sabu, sebuah timbangan digital, serta barang bukti lainnya yang berkaitan guna proses penyidikan,” jelas dia.

Kedua pelaku saat ini berada di Rutan Sat Tahti Polres Banjarbaru. Dan akan menjalani proses hukum dengan jeratan hukuman Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan ancaman hukuman minimal 4 Tahun kurungan penjara. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

  • https://aceh.lan.go.id/wp-content/giga/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/file/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/files/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/pay/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/wp-content/giga/
  • https://rsudngimbang.lamongankab.go.id/
  • https://dasboard.lamongankab.go.id/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/
  • https://islamedia.web.id/
  • https://fai.unuha.ac.id/disk/
  • https://fai.unuha.ac.id/post/
  • https://fai.unuha.ac.id/plugins/
  • https://fai.unuha.ac.id/draft/
  • https://fai.unuha.ac.id/giga/
  • slot gacor hari ini
  • slot pulsa
  • slot pulsa
  • nuri77
  • gemilang77
  • slot deposit pulsa
  • slot gacor hari ini
  • slot luar negeri
  • slot pulsa
  • situs toto
  • situs toto
  • toto slot
  • slot pulsa tanpa potongan
  • situs toto
  • situs toto
  • slot pulsa
  • situs toto slot
  • slot deposit pulsa
  • https://www.dcmeadows.com/
  • https://www.lepicardycamping.com/
  • Situs toto macau
  • -->