HEADLINE
Gubernur Kalsel Disebut Terima Uang Komitmen Fee dari Tiga Proyek PUPR
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) terlibat dalam dugaan kasus suap pada proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemprov Kalsel.
Paman Birin -sapaan populer Sahbirin Noor di kalangan warga Kalsel- diduga terlibat dalam komitmen fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek pada Dinas PUPR Pemprov Kalsel tahun 2024.
Bersama Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah (YUL), kemudian Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad (AMD) pengumpul uang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK.
Baca juga: Tim KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel, Paman Birin Tak Diketahui Keberadaannya
“Saudara SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB, lima pihak tersebut diduga melanggar pasal 12 huruf a dan b, pasal 11, pasal 2 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghofrun saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/10/2024) sore.
KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Kedua orang itu disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: OTT KPK di Kalsel: 4 ASN dan 2 Swasta Kenakan Rompi Oranye
Baca juga: OTT KPK Tangkap 6 Orang dan Uang Rp10 Miliar, Keterkaitan Gubernur Kalsel
Pada konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, hanya enam tersangka yang dihadirkan. Kecuali Gubernur Kalsel Paman Birin yang belum dilakukan penangkapan.
Dalam OTT di Kalsel, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai miliaran rupiah yang disita dari sejumlah tersangka.
Nurul Ghufron menjelaskan, kasus suap ini berasal dari tiga proyek fisik di lingkungan Pemprov Kalsel.
Pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia PT WKM senilai Rp23 miliar. Kemudian pembangunan gedung Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU nilai pekerjaan Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel oleh CV BBB dengan nilai Rp9 miliar.
Pada proyek tersebut, kata Ghofrun, terdapat rekayasa pengadaan agar YUD dan AND terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut. Di sana terdapat kesepakatan fee dengan jumlah yang telah ditentukan.
Pemenang lelang perusahaan Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) terdapat komitmen fee untuk menyerahkan sebesar 5 persen dari anggaran proyek kepada Gubernur Kalsel, dan 2,5 persen kepada PPK proyek.
“Didasari atas sebuah komitmen fee 2,5 untuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan 5 persen untuk Gubernur,” ungkap Ghofrun.
Masih lanjut Ghofrun, penyidik KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari selama proses penyidikan terhitung tanggal 7-26 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Rutan Klas 1 Jakarta Timur.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini yang belum dibawa oleh KPK pada hari ini,” pungkas Wakil Ketua KPK. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Pejabat Utama Polda Kalsel dan Dua Kapolres Berganti, Berikut Nama-namanya
-
Hukum2 hari yang lalu
Ini Empat Kasus Menonjol di Banjarbaru Tahun 2024
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Pemkab HSU Raih Terbaik III IPKD Kalsel 2023
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
PLN Gerak Cepat Perbaiki Kebocoran Oli Trafo Gardu Induk di Banjarmasin
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Tak Berdaya Kenaikan PPN 12%, Mahasiswa Kalsel Simbolik Tiarap di Jalan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Malam Pergantian Tahun di Banjarbaru, Polisi Klaim Petasan Berkurang