PEMILU 2024
Bawaslu Banjarbaru Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Bagi Sembako

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Serentak 2024 di Kota Banjarbaru.
Aduan di tujukan kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 yakni Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
Komisioner Bawaslu Banjarbaru Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bahrani mengatakan, pelapor datang meregister aduan dengan nomor 003 beberapa waktu lalu.
“Aduan nomor 003 berkenaan dengan dugaan pembagian sembako,” ujar Bahrani, Rabu (9/10/2024) petang.
Baca juga: Jadi Tersangka Belum Ditahan, Paman Birin Dicegah ke Luar Negeri
“Kemudian ada lagi nomor 002 berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran kampanye di media sosial dengan istilah mereka menyebutkan black campaign atau adanya aktifitas fitnah,” jelas dia.
Dalam aduan itu, pelapor menyebutkan bahwa paslon nomor urut 2 diduga melakukan pelanggaran pembagian sembako saat kampanye berlangsung di Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin pada 30 September 2024.
Bahrani menjelaskan hingga saat ini penanganan aduan tersebut masih berproses. Dalam proses penanganan pelanggaran itu pihaknya melakukan klarifikasi baik terhadap pelapor, saksi maupun terlapor, dan pihak lain yang perlu dimintai keterangannya
Kemudian pada Rabu (9/10/2024) sore, kata dia, Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah diminta datang ke kantor Bawaslu Kota Banjarbaru untuk memberikan klarifikasi.
Baca juga: Dilaporkan Bagi Sembako saat Kampanye, Said Abdullah Klarifikasi ke Bawaslu Banjarbaru
“Sementara nomor register 003 kita panggil paslon nomor urut 2 Said Abdullah, selebihnya itu masih kita kaji terlebih dahulu siapa yang perlu kita panggil, karena semua sudah klarifikasi, dan memang ada beberapa hal lagi yang perlu kita gali dan ini yang masih kita susun,” ujarnya.
Hasil klarifikasi ini dimuat menjadi sebuah informasi awal yang kemudian akan pihaknya susun, pihaknya kaji dan disimpulkan apakah memang masuk sebagai pelanggaran atau tidak. “Kesimpulannya akan kita umumkan melalui press rilis setelah semua kajian selesai jadi kelengkapan informasi harus disampaikan secara utuh bukan hanya sebagian,” tandas Bahrani
Adapun proses penanganan aduan laporan ini kata dia akan berjalan tiga plus dua hari semenjak laporan itu diregister. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Khadijah dari Desa Tapus Dalam Raih “Kartini Banua Inspiratif 2025”
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Polda Kalsel Bangun Titik Pertama Dapur MBG di Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Lisa – Wartono Raih 15.816 Suara di Landasan Ulin, Partisipasi Hanya 52 Persen dari DPT 56.565 Orang
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang lalu
Hari Bumi 2025 “Energi Kita, Planet Kita”
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Pasca Kebakaran, Bupati Kapuas Tinjau Lokasi Pasar Sari Mulia
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna