Hukum
Penilep Uang Honor KPPS Batu Piring Dituntut 4 Tahun Penjara
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, yang membawa kabur honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 terancam mendekam cukup lama di penjara.
Muhammad Hidayatullah, lelaki yang masih berusia 22 tahun dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 4 tahun kurungan.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan JPU dari Kejari Balangan Muhammad Agung Darmawan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (21/10/2024) siang.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Hidayatullah selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ucap Agung saat membacakan tuntutan.
Baca juga: KLHK Dipecah Dua, Ahli Hukum Lingkungan: Dua Sosok Itu Memiliki Kedekatan dengan Tambang
Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kurungan penjara bertambah selama 6 bulan.
Selain itu, tenaga honorer Kelurahan Batu Piring itu dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp115 juta, dan uang Rp17 juta yang dititipkan di Kejari Balangan diperhitungkan sebagai pembayaran sebagian uang pengganti.
Dengan catatan, apabila uang pengganti yang dibebankan tersebut tidak dibayar sebulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Agung.
Baca juga: Ini Respon Fraksi-Fraksi DPRD HSU Terkait Raperda APBD 2025
Pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya dipasang sebagai dakwaan primair dianggap telah terbukti.
Agung mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa, ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara Rp115 juta.
Kemudian hal meringankan, terdakwa disebut mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Iqbal Aqli SH langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Money Politik Pilwali Banjarbaru Gugur
Dalam pembelaanya, penasehat hukum menyampaikan permohonan agar klienya dibonis dengan hukuman ringan. Dengan alasan bahwa terdakwa menurutnya telah jujur dan berlaku sopan di perisdangan. “Terdakwa juga masih muda dan memiliki masa depan,” ujar Iqbal.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fidiyawan menetapkan sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin (4/11/2024) mendatang.
Sebagai pengingat, berdasarkan dakwaan kasus ini bermula beberapa hari jelang pencoblosan Pemilu 2024, KPU Balangan melakukan pengiriman uang ke rekening PPS Kelurahan Batu Piring untuk pembayaran honor ketua, anggota KPSS serta Linmas se-Kelurahan Batu Piring pada Pemilu 2024.
Terdakwa bersama saksi Sekretaris PPS kemudian melakukan penarikan uang ke bank, uang untuk pembayaran Linmas diserahkan kepada saksi Sekretaris PPS, sedangkan uang Rp115 juta untuk honor KPPS dipegang oleh terdakwa.
Baca juga: Nikmati Musik Jazz yang Syahdu di Jazz Gunung Burangrang Bersama BRImo !
Honor Linmas dengan total juta selesai dibayarkan, namun, hingga batas akhir pembayaran 15 Februari 2024 yang ditetapkan KPU, honor ketua dan anggota KPPS yang berjumlah 126 orang tak kunjung diserahkan oleh terdakwa.
Ulah Dayat, menyebabkan anggota KPPS Kelurahan Batu Piring mendatangi kantor kelurahan untuk mempertanyakan honor sebagai petugas penyelenggara Pemilu 2024.
KPU Balangan pun membuat laporan resmi ke Polres Balangan, dan tenaga honorer Kelurahan Baru Piring kemudian berhasil diamankan ketika sedang berada ditempat persembunyian di salah satu kamar hotel di Kabupaten Tabalong bersama barang bukti uang sebesar Rp17 juta, sisa uang Rp115 juta yang sudah dihabiskan terdakwa.
“Akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan dana honorarium ketua dan anggota KPPS se Kelurahan Batu Piring kecamatan Paringin Selatan untuk keperluan pribadi, menyebabkan kerugian negara Rp115 juta,” ungkap Agung.
Baca juga: Dilantik, Ini Target Menteri LH Hanif Dalam Penanganan Isu Lingkungan
Oleh JPU, Dayat didakwa dengan pasal 8 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.
Sedangkan subsider dipasang pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Sambut Promo Natal dan Tahun Baru Lebih Seru dengan Diskon hingga Rp1,29 Juta!
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Libur Akhir Tahun, Ini Tiga Tempat Wisata Estetik Tak Jauh dari Ibu Kota Kalsel