Kalimantan Selatan
Penerapan Aplikasi Srikandi, Kadispersip Kalsel: dari Arsip Kertas ke Digital
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 074 tahun 2023 tentang pedoman penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dibuka Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalsel Dra Hj Nurliani MAP, di Aeris Hotel Banjarbaru, Senin (28/10/2024).
Dra Nurliani mengatakan, kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat membuka potensi pemanfaatan teknologi informasi secara luas. Hal ini berpeluang bagi pemanfaatan koneksi, pengelolaan, dan pendayagunaan teknologi informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat.
“Demikian pula halnya dengan dunia kearsipan. arsip memiliki banyak kegunaan baik untuk kepentingan pencipta arsip maupun untuk kepentingan layanan informasi kearsipan kepada masyarakat. Pengelolaan informasi atau arsip yang semula berbasis media konvensional atau kertas sekarang bertransformasi ke media digital,” katanya.
Karena itu, pengelolaan arsip di era digital dituntut mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Sehingga arsip dapat didayagunakan secara cepat, tepat, lengkap, dan akurat.
Baca juga: Dua Fraksi Absen, Ketua Fraksi PAN-PKS Merasa Ditelikung Soal Pembentukan AKD
Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik menjadi hal mutlak yang harus dilakukan pemerintah. Hal ini untuk mengikuti perkembangan zaman dan mempercepat kinerja organisasi.
Kemudian di era digital, E-government menjadi suatu tuntutan yang tidak terhindarkan. Pemerintah daerah telah mengeluarkan Pergub Kalsel Nomor 074 tahun 2023 tentang pedoman penerapan aplikasi Srikandi di lingkungan Pemprov Kalsel.
“Pergub ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pemerintah daerah. Sehingga dapat mendukung terciptanya tertib arsip dalam upaya penyelenggaraan kearsipan nasional yang efektif, efisien, dan sistematis,” bebernya.
Baca juga: Comsumezine, Hadirkan Suara Lain di Tengah Keseragaman Berita!
Dalam rangka memberikan pemahaman yang mendalam terkait pergub tersebut maka Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi.
Mendorong dan memotivasi SKPD dan UPTD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan kualitas pengelolaan arsip melalui pemanfaatan aplikasi Srikandi.
“Saya miminta agar semua SKPD dan UPTD dapat mengunakan aplikasi Srikandi dalam pengelolaan persuratan, baik itu pembuatan surat keluar, pendisposisian surat, serta pengarsipan surat sesuai peraturan yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Narasumber dihadirkan yakni Andriea Salamun, Arsiparis Arsip Nasional RI dan Said, Kabag Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel. (Kanalkalimantan.com/bie)
Reporter: bie
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE2 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru